Senin 08 Sep 2014 12:00 WIB

Eks Bupati Aru Tewas di LP Sukamiskin

Red:

BANDUNG — Mantan bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (6/9) malam. Sebelum meninggal, ia sempat pingsan setelah main tenis di lapangan lapas.

Menurut Kalapas Sukamiskin Marselina Budiningsih, peristiwa bermula saat Theddy main tenis pada petang hari. Tepat pukul 17.30 WIB, ia istirahat dan kemudian terjatuh. "Seketika itu, ia sempat tak sadarkan diri selama lima menit," kata Marselina saat dihubungi Republika, Ahad (7/9).

Marselina melanjutkan, petugas kemudian memberikan pertolongan pertama kepada Theddy. Yakni, dengan membawanya langsung ke klinik lapas.

Namun, di klinik itu nyawa Theddy dinyatakan sudah tak bisa tertolong. Ia mengembuskan napas terakhirnya tak lama setelah ia jatuh pingsan.

Namun, sesuai prosedur, petugas lapas harus membawa Theddy ke rumah sakit. Jasad Theddy kemudian dibawa ke RS Hermina Bandung.

Malam itu juga, jasadnya diformalin dan petugas menyelesaikan administrasinya sesuai prosedur. Pagi harinya, jasad Theddy disemayamkan di gereja lapas sekaligus berbarengan dengan acara kebaktian jemaat gereja.

Pukul 10.20 WIB, jasadnya dibawa ke bandara. Pada pukul 14.00 WIB, jasad Theddy diterbangkan ke Surabaya dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia. "Mungkin di sana ada keluarganya," kata Marselina.

Seperti diketahui, Theddy adalah terpidana kasus korupsi anggaran daerah Kepulauan Aru, Maluku, sebesar Rp 42,5 miliar dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dia juga diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.

Namun, Theddy menolak eksekusi dengan dalih putusan Mahkamah Agung tak mencantumkan perintah penahanan. Jaksa pun menyatakan Theddy sebagai buron. Theddy ditangkap di Jakarta pada 12 Desember 2013.

Namun, saat Theddy hendak dibawa ke penjara di Maluku, tim eksekutor diadang puluhan pendukung Theddy di Bandara Soekarno-Hatta. Eksekusi pun gagal. Lalu, Theddy pulang ke Aru.

Setelah beberapa kali gagal, tim eksekutor Kejaksaan Agung akhirnya berhasil menangkap Theddy pada 29 Mei 2013. Sang buronan diseret ke penjara dengan cara dijebak oleh pasukan gabungan jaksa, tentara, dan polisi di Bandara Rar Gamar, Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru. ed:muhammad hafil

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement