JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengakui pencurian bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di Kepulauan Riau melibatkan anggotanya di TNI Angkatan Laut (AL). Saat ini, personel berpangkat sersan satu (sertu) yang terlibat pencurian bahan bakar minyak itu sedang diproses.
"Memang ada anggota TNI AL yang terlibat. Ada transaksi yang tidak wajar. Memang ada, saya akui ada. Sedang kita dalami," kata Moeldoko kepada Republika di sela rapat dengar pendapat, di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (9/9). Moeldoko mengungkapkan, anggota yang tengah ditelusuri tersebut berjumlah satu orang dan berpangkat sersan satu.
Foto:Republika/Rakhmawaty La'lang
Meski sudah mengetahui anggotanya terlibat, Moeldoko tidak tahu sejak kapan anak buahnya itu terlibat pencurian BBM di tengah laut itu. "Saya belum bisa jawab, sedang kita proses," katanya.
Moeldoko berkata, jika dalam proses anak buahnya itu terbukti terlibat, hukuman yang pasti bakal dijatuhkan sangat berat. "Wah, itu menurut saya berat itu, satu sisi kita lagi kesulitan BBM, ini malah ada yang main-main di situ, berat itu hukumannya," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap lima pelaku penjualan BBM di laut lepas Kepulauan Riau. Lima pelaku itu, di antaranya PNS di Pemkot Batam, Niwen Khaeriyah, pengusaha minyak Amad Mahbub (Abob), pengawas senior PT Pertamina Region I Tanjung Uban, Yusri, pengusaha properti Du Nun.
Selain itu, seorang pegawai harian lepas (PHL) di TNI AL, Aripin, juga dijadikan tersangka. Menurut Moeldoko, oknum TNI yang tengah didalami bukan yang telah dijadikan tersangka tersebut.
Menurut Bareskrim Mabes Polri, modus kejahatan tersebut adalah tersangka Abob membeli sejumlah besar BBM dari Pertamina wilayah Batam dengan bantuan Yusri. Jumlah minyak yang dibeli kemudian dilebihkan dan kelebihannya dijual kepada pihak lain di tengah laut.
Kasus tersebut mula-mula terungkap dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening Niwen Khaeriyah. Dalam rekening milik PNS tersebut, diketahui ada dana senilai Rp 1,3 triliun.
Nonaktif
PT Pertamina menyatakan akan menindak tegas oknum pekerja tanpa toleransi apabila terbukti terlibat penyelewengan BBM. Media Manager Pertamina Adiatma Sardjito mengungkapkan Pertamina telah menonaktifkan oknum berinisial 'Y' dan memberikan sanksi tegas. Hal ini sesuai dengan aturan perusahaan terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 14 Juli 2014.
Pertamina, kata Adiatma, mendukung penuh upaya aparat hukum untuk mengusut tuntas masalah yang disangkakan kepada yang bersangkutan terkait dengan penyelewengan BBM di Terminal BBM Sei Siak, Pekanbaru, periode 2008-2010. "Tersangka telah dinonaktifkan dan diberikan sanksi sesuai aturan berupa pemotongan gaji," kata Adiatma dalam siaran persnya kepada Republika, kemarin.
Apabila sudah ada keputusan tetap dan terbukti yang bersangkutan melakukan penyelewengan, ia menegaskan hukuman bisa berujung pada pemecatan. Pertamina terus berkoordinasi sepenuhnya dengan penegak hukum untuk mengusut masalah ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjend Kamil Razak, mengatakan, belum ada keterangan terbaru dari tersangka AM menyangkut pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penggelapan BBM di Batam.
Meski begitu, Kamil Razak menegaskan, pihaknya akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus penggelapan BBM dan tindak pidana pencucian uang di Batam. rep:c62/c75 ed: fitriyan zamzami