JAKARTA -- Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan budayawan Sitok Srengenge kepada mahasiswa bimbingannya pada 2013 lalu, RW (22 tahun), kemungkinan dihentikan oleh polisi. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Siti Noor Laila, mengatakan, polisi harus mengkaji lagi kasus ini.
"Perlu dilihat dari relasinya, antara dosen dan mahasiswa merupakan relasi yang seimbang, sehingga sangat memungkinkan terjadi kekerasan, meski bukan kekerasan fisik, tetapi bisa pula psikis," ujarnya, saat dihubungi, Selasa, (9/9).
Menurutnya, relasi yang tak seimbang itu perlu diterjemahkan lagi secara jelas. Ia menjelaskan, polisi tak bisa mengatakan bukti tak cukup kuat, dan menutup kasusnya. Baginya, korban hamil hingga melahirkan itu sudah bisa menjadi bukti kuat.
"Bila polisi mengatakan tak bisa dijadikan bukti, karena keduanya sudah sering kali berhubungan, maka itu salah, karena berhubungan berkali-kali belum tentu dilandasi suka sama suka melainkan bisa saja pemerkosaan berkali-kali," jelasnya.
Ia mengungkapkan, banyak korban pemerkosaan yang tak melaporkan kasusnya, karena sikap polisi yang sering kali tak membela korban. Bagi Siti, perempuan yang berani melaporkan kasus pemerkosaannya ke kepolisian, memerlukan perjuangan tersendiri, maka seharusnya polisi dapat menindak pelaku dengan penuh keadilan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto menyatakan akan menghentikan penyidikan kasus Sitok. Hal itu dikarenakan, penyidik kesulitan mencari alat bukti terkait tuduhan korban terhadap Sitok yang diduga telah melakukan pemerkosaan.
Seperti diketahui, korban melaporkan Sitok ke Polda Metro Jaya didampingi pengacaranya, Iwan Pangka, November tahun lalu. Dalam laporan resmi bernomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, Sitok dilaporkan dengan tuduhan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Korban melapor ke polisi karena hamil setelah diduga diperkosa Sitok.
Namun, pada Senin (8/9), Polda akan menghentikan pengusutan kasus ini. Hal tersebut dikarenakan polisi kesulitan mencari alat bukti terkait tuduhan korban yang diduga diperkosa Sitok. rep:c91 ed: muhammad hafil