Rabu 10 Sep 2014 14:00 WIB

Komnas HAM: Kaji Ulang Kasus Sitok

Red:

JAKARTA -- Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan budayawan Sitok Srengenge kepada mahasiswa bimbingannya pada 2013 lalu, RW (22 tahun), kemungkinan dihentikan oleh polisi. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Siti Noor Laila, mengatakan, polisi harus mengkaji lagi kasus ini.

"Perlu dilihat dari relasinya, antara dosen dan mahasiswa merupakan relasi yang seimbang, sehingga sangat memungkinkan terjadi kekerasan, meski bukan kekerasan fisik, tetapi bisa pula psikis," ujarnya, saat dihubungi, Selasa, (9/9).