Rabu 10 Sep 2014 14:00 WIB

MA Putuskan Fredi Budiman Dihukum Mati

Red:

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan bandar narkoba yang mengendalikan dari balik penjara, Fredi Budiman. "Tolak kasasi," demikian bunyi amar putusan yang dilansir dalam website MA Jakarta, Selasa (9/9).

Putusan tersebut diketuk pada Senin (8/9) oleh majelis hakim kasasi. Mereka terdiri atas Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, Hakim Agung Sri Murwahyuni sebagai anggota, dan Hakim Agung Surya Jaya sebagai anggota.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi Antara mengatakan bahwa putusan dalam proses minutasi sehingga belum mengetahui pertimbangan hukum penolakan kasasi. "Dengan ditolaknya kasasi ini maka kembali ke putusan sebelumnya," kata Ridwan.

Selain divonis mati, hakim juga mencabut ketujuh hak Fredi. Yakni, hak berkomunikasi dengan gadget apa pun, hak untuk menjabat di segala jabatan, hak untuk masuk institusi, serta hak untuk memilih dan dipilih. Selain itu, hak untuk menjadi penasihat atau wali pengawas anak, hak penjagaan anak, dan hak mendapatkan pekerjaan.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis hukuman mati Fredi Budiman karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan mati karena terbukti ia sebagai pemilik satu kontainer berisi 1,4 juta pil ekstasi yang didatangkan dari Cina.

Majelis hakim yang diketuai Aswandi ini menilai Fredi Budiman berusaha mengelabui petugas Pelabuhan Tanjung Priok dengan mendaftarkan barang miliknya sebagai akuarium impor dan pendendalian bisnisnya itu dijalankan dari balik jeruji LP Cipinang.  Saat ini, Freddy mendekam di LP Nusakambangan, Jawa Tengah.

Terbongkarnya bisnis Fredi Budiman tersebut setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 28 Juli 2012 berhasil mengamankan sebuah truk yang mengangkat 1,4 juta butir ekstasi di Pintu Tol Kamal, Cengkareng, Jakarta Barat.

Barang tersebut didapat dari sebuah kontainer yang dikirim dari Pelabuhan Lianyung, Shenzhen, Cina, dengan tujuan Jakarta pada 8 Mei 2012. Setelah sempat tertahan selama beberapa hari, kontainer itu pun akhirnya bisa melewati persyaratan administrasi tanggal 28 Juli 2012.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana menyatakan putusan MA merupakan berita bagus un tuk pemberantasan narkoba. kata Tony. "Ini bisa menimbulkan efek jera," kata Tony. rep:ira sasmita ed: muhammad hafil

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement