JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa kasus Hambalang Anas Urbaningrum dengan hukuman 15 tahun penjara. Mantan ketua umum Partai Demokrat itu juga dituntut dengan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.
JPU KPK menilai, Anas telah terbukti melakukan tindakan korupsi dengan menerima gratifikasi terkait pelaksanaan proyek kompleks olahraga di Hambalang, Bogor. Anas juga disebut JPU KPK terbukti melakukan upaya pengaburan harta hasil tindak kejahatan dengan melakukan pencucian uang.
"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kurungan 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan," ujar Ketua Tim JPU KPK Jaksa Yudi Kristian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/9). JPU KPK menilai, seluruh dakwaan yang diterapkan kepada Anas mengenai Tipikor telah terbukti di persidangan.
Menurut jaksa, Anas terbukti menerima gratifikasi untuk mengupayakan pemulusan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan Sekolah Nasional (P3SON) di Kementerian Pemuda dan Olahraga, proyek di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek-proyek lain yang dibiayai APBN yang didapatkan Permai Grup.
Jaksa juga menuntut Anas mengembalikan kerugian negara senilai Rp 94,18 miliar dan 5,2 juta dolar AS. Selain itu, jaksa meminta hakim mencabut hak politik Anas. Hal itu karena jaksa menilai, kejahatan yang dilakukan Anas terkait jabatan politiknya di DPR dan di parpol.
JPU KPK juga menyatakan, seluruh dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah terbukti di persidangan.
Usai persidangan, Anas mengomentari dasar tuntutan jaksa. "Isi tuntutan sama dengan dakwaan, ini sama saja dengan menyalin dakwaan." ujarnya. Anas tetap meyakini bahwa dakwaan hanya didasari keterangan mantan bendahara umum Demokrat M Nazaruddin.
Dalam perkara ini, Anas dikenai Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat sampai 20 tahun dan pidana denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar.
Anas juga didakwa berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 Tahun 2003 tentang TPPU. Ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto optimistis Anas akan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. "Menurut kami sih terbukti dua pasal primer dan subsidernya, termasuk TPPU," ujar Bambang di Gedung KPK, kemarin. rep:gilang akbar prambadi/adi wicaksana ed: fitriyan zamzami
Dana Dalam Dakwaan
Suap Proyek Permai Group:
Satu Mobil Toyota Harrier (Rp 670 juta)
Satu Mobil Toyota Vellfire (Rp 735 juta)
Kegiatan Survei (Rp 478,6 juta)
Uang Tunai Rp 116,52 miliar
Uang Tunai 5,26 juta dolar AS
Pencucian Uang:
Harta Senilai Rp 23,88 miliar
Sumber: Dakwaan Terhadap Terdakwa Anas Urbaningrum