Sabtu 13 Sep 2014 13:00 WIB

Polri Usut Kasus Lama AKBP Idha

Red: operator

JAKARTA -Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengatakan pihaknya sedang menelusuri dan memeriksa kasus-kasus lama yang melibatkan AKBP Idha Endri Prasetiono.

"Ini sedang diperiksa kasus-kasus yang lamanya dulu, maka kita harus tunggu proses yang sedang berlangsung," kata Sutarman, di Jakarta, Jumat (12/9).

Menurut Sutarman, Polri saat ini sedang memeriksa kembali jejak rekam Idha, khususnya selama bertu gas di Direktorat Narkoba Polda Kalbar. Namun, Sutarman menegaskan bahwa Idha terbukti terlibat jaringan narkoba di Malaysia. "Karena tidak terbukti, maka dikem balikan sehingga kami akan mencoba mengurut kesalahan-kesalahan dia (AKBP Idha) yang dulu," ujarnya.

Sejauh ini, kata Sutarman, kepolisian masih melakukan pemeriksaan untuk mencari pelanggar anpelanggaran yang telah dilakukan Idha. Pihaknya akan memproses semaksimal mungkin dan memberi hukuman seberat-beratnya jika terbukti bersalah.

Sebelumnya, Kabiro Penerang an Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menyampaikan bahwa pihaknya dengan Polda Kalimantan Barat melakukan pemeriksaan rekam jejak terhadap Idha. "Saat ini, kami mencoba mengembangkan ber bagai informasi yang dimiliki kepolisian terkait Idha, yakni informasi yang terkait dengan dugaan kasus-kasus narkoba. Jadi, ini di luar konteks pelanggaran disiplin."

Menurut Boy, pada Selasa malam (9/9), kedua anggota Polda Kalbar yang ditangkap oleh Polis Diraja Malaysia itu menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dan pemeriksaan itu dilanjutkan di Divpropam Polri. "Pemeriksaan itu bukan hanya di Bareskrim saja, tetapi juga dilakukan di polda. Mengapa dilakukan di polda sana? Karena, banyak informasi yang harus digali di sana," ujarnya.

Boy menjelaskan bahwa pemeriksaan itu lebih efisien untuk dilakukan di Polda Kalbar karena di sana lebih banyak informasi mengenai sepak terjang Idha dan anak buah nya selama bertugas di Direktorat Narkoba Polda Kalbar. "Selain itu, atasan dia yang akan menentukan hukuman kepada dia (Idha)."

Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto menyatakan, pada Senin (15/9), berkas perkara Idha sudah masuk tahap satu atau diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar.

"Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan internal terkait pelanggaran penyalahgunaan wewenang, kode etik, disiplin oleh Propam Polda Kalbar," kata Arief Sulistianto, Jumat (12/9).

Ia menjelaskan kasus tersangka Idha memang cepat karena pihaknya selama tersangka ditahan polisi Malaysia di Kuching terus melakukan penyelidikan dan persiapan berkas atas kasus-kasus yang diduga dilakukannya.

"Sehingga proses hukum yang dijalani Idha akan beriringan, mulai dari penyalah gu naan wewenang, pelanggaran kode etik, disiplin, tindak pidana, dan tindak pidana korupsi." rep:c62/antara, ed: muhammad hafil

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement