Sabtu 13 Sep 2014 13:15 WIB

Mantan Petinggi Hanura Ditetapkan Tersangka

Red: operator

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bambang Wiraatmadji Soeharto (BWS) sebagai tersangka. Mantan ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Ha nura itu dijerat kasus suap penanganan perkara pemalsuan sertifikat lahan di Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP memaparkan, penetapan BWS sebagai tersangka merupakan pengem bangan terhadap kasus suap terhadap jaksa Subri, Kepala Kejaksaan Negeri Praya. "Terkait pem berian janji dalam pemalsuan dokumen di wilayah Lombok Tengah, NTB, penyidik telah menemu kan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan BWS sebagai tersangka," kata Jo han di Gedung KPK, Jumat (12/9).

Johan memaparkan, BWS diduga terlibat bersama Lusita Ani Razak sebagai pemberi suap terhadap jaksa Subri. Ia mengatakan, BWS diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait jabatannya.

KPK menjerat BWS dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pem berantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Bambang diketahui pernah melaporkan pemuda bernama Sugiharta alias Along kekepolisian setem pat atas dugaan pemalsuan sertifikat lahan. Perkara pemalsuan itu disidangkan di PN Praya dengan Sumedi sebagai majelis hakimnya dan Apriyanto sebagai jaksa.

Dalam kasus ini, Bambang diduga menyuap jaksa Subri selaku kepala Kejaksaan Negeri Praya, yang menuntut Sugiharto di Pengadilan Negeri Praya. Suap diduga diberi kan Bambang melalui Lusita.

Lusita merupakan anak buah Bambang di PT Pantai Aan, yang saat itu bersengketa dengan Sugiharto.Dugaan persengkongkolan kasus ini terbongkar ketika Subri dan Lusita tertangkap tangan KPK saat diduga bertransaksi suap dalam kamar sebuah hotel di Lombok, Desember 2013. Saat itu, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 213 juta.

Nama Bambang sempat muncul dalam sidang putusan terdakwa mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya Subri dan pengusaha Lusita Ani Razak terkait kasus dugaan suap sengketa tanah di Kabupaten Praya, Lombok Tengah.KPK sebelumnya juga telah mencegah Bambang ke luar negeri.

Bambang juga sering bolak-balik diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa tanah di Pengadilan Negeri Praya, Lombok.  rep:Adi Wicaksono  ed:muhammad fakhruddin

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement