PONTIANAK — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) telah menyerahkan berkas penyidikan atas tersangka AKBP Idha Endri Prastiono ke penyidik tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat di Pontianak, Senin (15/9). Berkas dibawa langsung oleh Direskrimum Polda Kalbar Kombes Harry Sudwijanto bersama sejumlah penyidik.
"Selanjutnya, berkas akan diperiksa oleh penyidik di Kejati Kalbar, baik material maupun formal," kata Harry. Menurutnya, kalau sudah dianggap lengkap maka berkas tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Idha Endri Prastiono dikenakan sangkaan tindak pidana korupsi melalui Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka kasus narkoba. Ia juga diduga menggelapkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu.
AKBP Idha merupakan mantan Kasubdit III Dit Res Narkoba Polda Kalbar. Ia ditangkap Polis Diraja Malaysia (PDRM) terkait kasus narkoba di Serawak, akhir Agustus lalu. Kemudian, AKBP Idha dibebaskan PDRM karena dinilai tak terbukti memiliki narkoba. antara ed: fitriyan zamzami