JAKARTA — Mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membacakan nota pembelaannya (pleidoi) dalam lanjutan sidang kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang. Dalam pembelaannya, Anas berulang kali mempertanyakan sikap jaksa yang ia nilai menelan mentah-mentah keterangan mantan bendahara umum Demokrat M Nazaruddin.
"Nazar telah melakukan fitnah, keterangan fiksi, dan berusaha menyudutkan terdakwa melalui para saksi yang sudah diancam untuk menyampaikan kebohongan," kata Anas saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/9).
Anas menyatakan keheranan dengan sikap JPU KPK yang memuji mati-matian Nazar sebagai justice collaborator. Alasan JPU KPK menjadikan Nazar sebagai justice collaborator pun dianggapnya tak masuk akal hanya karena keterangan Nazar sudah pernah digunakan di perkara lain.
Anas mengatakan, dalam menjatuhkan dakwaan dan kemudian tuntutan, jaksa hanya berpegang pada kesaksian Nazar. "Dan bila Jaksa memercayai Nazar maka ini tidak dapat dibenarkan," katanya. Terlebih, Anas mengungkapkan, sejumlah besar saksi memberikan keterangan berbeda dengan Nazar. Menurut Anas, dengan keterangan banyak saksi yang meringankannya adalah naif bila jaksa masih berpegang pada keterangan Nazaruddin semata.
Dalam persidangan Nazar bersaksi bahwa ada aliran dana dari perusahaannya, Permai Group, ke Anas terkait proyek Hambalang. Nazar juga mengatakan bahwa Anas menerima dana dari prusahaannya untuk upaya pemenangan sebagai ketua umum dalam Kongres Demokrat 2010 di Bandung.
Selain itu, dalam persidangan sebelumnya sejumlah saksi mengaku diarahkan Nazar untuk memberikan keterangan bohong yang menyudutkan Anas. Mereka, yakni anak buah Nazar di perusahaannya, Permai Grup.
Saksi-saksi tersebut, antara lain, Clara Mauren, Mindo Rosalina Manulang, dan Yulianis. Akhirnya, mereka kemudian meralat isi berita acara pemeriksaan (BAP) untuk kemudian bersaksi meringankan Anas di persidangan.
Kendati demikian, JPU KPK menilai justru perubahan kesaksian ini akibat intimidasi Anas. Keterangan para saksi meringankan pun tidak dimasukkan pertimbangan tuntutan dengan mengategorikan kesaksian mereka sebagai tak valid.
Atas tudingan jaksa itu, Anas juga menyanggah lewat pembelaan. Ia menegaskan tak pernah mengintimidasi para saksi. "Ditambah lagi, para saksi sudah berada di bawah sumpah, maksud terdakwa bertanya untuk mengklarifikasi kepada saksi," ujar Anas.
"Saya hanya terdakwa sehingga berupaya meluruskan. Justru jaksa yang bisa melakukan (intimidasi) karena sudah memegang BAP para saksi," katanya.
Jaksa menuntut Anas dengan hukuman penjara 15 tahun pekan lalu. Anas juga diwajibkan mengganti kerugian negara dan dicabut hak politiknya.
Pembacaan nota pembelaan kemarin dihadiri oleh puluhan pendukung Anas yang tergabung dalam ormas Persatuan Pergerakan Indonesia (PPI). Mereka menggelar doa bersama sebelum Anas membacakan pleidoi.
rep:gilang akbr pranbadi ed: fitriyan zamzami