JAKARTA -Mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS)Luthfi Hasan Ishaaq yakin tetap bisa berpolitik meski kasasi Mahkamah Agung (MA) mencabut hak politiknya. Terpidana kasus suap impor daging sapi itu pun menganggap santai putusan MA tersebut.
"Ya itu sih soal mudah, semuanya biasa diatur, memangnya di negeri ini gak ada yang bisa diatur?Saya kira dulu 20 tahun, ternyata hanya 16 tahun kan?" kata Luthfi seusai menjalankan shalat Jumat di gedung KPK Jakarta, Jumat (19/9).
Luthfi menilai bahwa politikus ada yang tampil di depan, tapi ada juga yang bermain di balik panggung. Ia mengambil contoh presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)yang memiliki penasihat dalam mengambil sebuah kebijakan.
"Kalian kira SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) itu satu-satunya pengambil keputusan? Ada di belakangnya orang-orang yang mengambil keputusan. Jadi, ada king maker, ada decision maker," kata Luthfi.
Luthfi pun menanggapi santai putusan kasasi terhadapnya. Baginya, hukuman 16 ataupun 18 tahun adalah sebuah hal yang biasa.
Mengenai kemungkinan mengajukan peninjauan kembali, Luthfi menyerahkannya kepada pengacara. "(PK) itu sih urusan pengacaralah," kata Luthfi.
PKS sendiri mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait putusan kasasi MA yang memperberat hukuman Luthfi. "Itu sudah keputusan kasasi MA. Upaya hukumnya paling PK. Kita ini negara hukum, kita hormati putusan MA," kata Wakil Ketua Komisi III Muzamil Yusuf.
Agar kader PKS menjadi lebih baik, kata Muzamil, PKS akan introspeksi dan mengambil pelajaran dari putusan kasasi MA yang memperberat hukum terhadap LHI. Hal tersebut bertujuan agar ke depannya, kader PKS tidak ada yang terkena kasus korupsi.
Seperti diketahui, dalam vonis hakim tingkat pertama, Luthfi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara tanpa pencabutan hak politik. Kini, MA menghukumnya dengan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Hak politiknya pun dicabut sehingga dia tidak lagi memiliki hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
Keputusan MA terkait Luthfi diambil pada 15 September 2014. Majelis hakim yang memutus adalah Artidjo Alkostar (ketua majelis), MS Lumme (anggota), dan M Askin (anggota). Putusan ini diambil dengan suara bulat.
Majelis hakim menilai ada kekurangan dalam putusan sebelumnya terkait hal-hal yang memberatkan terdakwa. Hakim menilai, selaku anggota DPR, terdakwa melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi mendapatkan imbalan dari pengusaha daging sapi. rep:Adi Wicaksono/antara, ed:muhammad hafil