Sabtu 20 Sep 2014 13:02 WIB

Kasus Napi Kabur Seret AKBP Idha

Red: operator

JAKARTA -Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menyelidiki proses kaburnya terpidana narkoba dari Lapas Kelas IIA Pontianak, Abdul Haris. Dugaan keterlibatan AKBP Idha Endri Prastiono dalam pelarian tersebut ditelusuri kepolisian.

"Dari terpidana Haris, kita dalami apakah ini bagian dari konspirasi, apakah bagian dari dealdengan yang bersangkutan (AKBP Idha). Ini sedang kita dalami," ujar Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistiyanto, di Mabes Polri, Jumat (19/8). AKBP Idha ditangkap Polis Diraja Malaysia (PDRM) terkait dugaan keterlibatan dengan sindikat narkoba di Kuching, Malaysia, Agus tus lalu. Ia kemudian dibebaskan karena kurang bukti.

Arief menuturkan, dengan tertang kapnya Haris, kepolisian akan mendalami apakah ia kabur dengan upayanya sendiri atau terdapat pihak lain yang membantu. Menurutnya, ada indikasi bahwa pelarian Haris merupakan bagian dari konspirasi sindikat narkoba.

Abdul Haris adalah pengedar narkoba yang ditangkap Polda Kalbar pada Agustus 2013 bersama dua warga Malaysia. Saat itu, Haris ditangkap dengan barang bukti ribuan pil ekstasi dan lima kilogram narkoba jenis sabu. Haris kemudian ditahan di Lapas Kelas IIA Pon tianak.

"Yang bersangkutan kabur mulai 28 Juli 2014 pas Lebaran. Pada saat berobat tanggal itu digunakan yang bersangkutan untuk melarikan diri," kata Arief. Haris kembali ditangkap pada Kamis (18/9), di Jakarta Barat.

Penyelidikan kasus Abdul Haris tahun lalu dipimpin AKBP Idha saat masih bertugas di satuan narkoba Polda Kalbar. Belakangan, AKBP Idha diadukan oleh anak buahnya terlibat penggelapan barang bukti kasus narkoba.

Polda Kalbar juga menyita satu mobil mewah dari kediaman AKBP Idha pada 6 september lalu. Mobil itu adalah barang sitaan bekas milik salah seorang terpidana narkoba yang mendekam di Lapas Kelas IIA Pontianak.

Kendati dibebaskan PDRM, Polda Kalbar tetap memproses hu kum AKBP Idha. Proses hukum atasnya telah memasuki tahap penelitian berkas oleh jaksa penuntut di Kejati Kalbar. "Untuk berkas perkara pertama, ini dalam tindak pidana korupsi karena yang bersangkutan me nguasai barang milik tersangka.

Pe nguasaan itu dilakukan dengan me langgar prosedur dan kode etik."Menurutnya, berdasarkan hasil koordinasi dengan JPU, kepolisian menerapkan Pasal 12e dan Pasal 74 serta Pasal 12b. Ancaman hukuman maksimal dari pasal-pasal tersebut adalah penjara 20 tahun.

Selain kasus korupsi, Polda Kalbar juga terus mengembangkan kasus AKBP Idha untuk membuktikan dugaan keterlibatannya dengan jaringan narkoba. Komisi (disiplin)sudah saya bentuk, pekan depan sudah akan mulai sidang kode etik.Jika nanti ditemukan pelanggaran, maka akan dipecat," ujar Arief. rep:c75, ed:fitriyan zamzami

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement