JAKARTA — Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejakgung), Tony T Spontana, mengatakan bahwa penyidik Kejakgung saat ini masih melakukan penelusuran terhadap kekayaan tersangka kasus dugaan korupsi bus Transjakarta, Udar Pristono. Indikasinya, harta mantan kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu tak wajar.
"Masih. Ini tim sedang bergerak untuk menelusuri kekayaan Udar," ujarnya kepada wartawan di Kejakgung, Senin (22/9). Ia menuturkan, berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Udar terbilang memiliki kekayaan yang cukup banyak. Berdasarkan keterangan PPATK dan LHKPN, kekayaannya melimpah.
Tony mengungkapkan bahwa penyidik belum mendapatkan berapa jumlah nominal kekayaan Udar. Ia menuturkan, pihaknya menelusuri kekayaan Udar baik berbentuk rekening maupun harta kekayaan tidak bergerak. "Semuanya akan diselidiki oleh penyidik bersama PPATK," katanya.
Menurut Toni, penelusuran tersebut akan selesai sampai pekan ini. "Pak Jampidsus bilang, batasnya hingga akhir pekan ini. Mungkin Jumat sudah bisa diumumkan," ujarnya.
Udar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan armada bus Transjakarta yang nilai pembiayaannya sekira Rp 1 triliun dari APBD DKI Jakarta. Ia ditahan oleh penyidik Kejakgung pekan lalu. rep:c75 ed: fitriyan zamzami