Kamis 25 Sep 2014 12:00 WIB

Kejakgung Telusuri TPPU Udar

Red:

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) terus menelusuri harta mencurigakan mantan kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono. Harta tersangka kasus korupsi pengadaan Bus Transjakarta Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2012 dan 2013 itu diduga berasal dari hasl tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kita sisir semua yang terkait dengan itu, mudah-mudahan yang bersangkutan kooperatif mengenai itu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Widyo R Pramono, di kantornya, Rabu (24/9).

Menurut Widyo, pihaknya sudah mempunyai data awal untuk menelusuri aset-aset yang bersangkutan. Terkait dengan rekening mencurigakan Udar Pristono, Widyo mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihaknya masih mengembangkan info tersebut. Termasuk, akan menelusuri rekening Udar yang mencapai Rp 50 miliar. "Itu setelah dapat data konkret akan lakukan penggeledahan penyitaan mengenai aset-aset itu," ujarnya.

Ia menuturkan, menyangkut wajar atau tidak wajar rekening Udar yang mencapai Rp 50 miliar, pihaknya baru bisa menilai setelah memiliki alat bukti dan dokumen yang ada.

"Kalau dokumen itu berbicara, itu bisa ditenggarai apalagi tenggang waktu 2012, 2013, apalagi 2014. Nah, itu suatu penilaian penyidik yang menentukan," katanya.

Pada hari yang sama, Udar menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejakgung. Selain menjadi tersangka kasus Bus Transjakarta anggaran 2013, Udar pun kembali ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus gandeng Transjakarta tahun anggaran 2012.

Widyo mengatakan, pihaknya membongkar laporan tahun 2012 dan mendapati keterlibatan yang bersangkutan sehingga ditetapkan sebagai tersangka. "Perannya tidak jauh beda dengan yang dulu (kasus 2013) sehingga nanti dakwaannya jadi satu dengan 2013," ujarnya.

"Jadi itulah kepiawaian jaksa, bagaimana mengontradiksikan dakwaan yang adil prosedural yang tidak merampas kemerdekaan seseorang," kata Widyo.

Selain itu, Udar melalui pengacaranya, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan bahwa hartanya bukan berasal dari pengadaan bus Transjakarta. Namun, harta itu merupakan warisan.

"Berdasarkan LHKPN tahun 2012 yang juga sudah diterangkan di hadapan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), semua harta bersumber dari warisan dan usaha halal yang diperoleh jauh sebelum Bapak Udar Pristono menduduki jabatan selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta," ujar Wa Ode.

Ia menjelaskan, harta kliennya berupa beberapa bidang tanah dan bangunan yang diperoleh sejak tahun 1980-an sampai tahun 1990-an berasal dari warisan orang tua dan mertuanya yang merupakan pengusaha pemilik hak penggunaan hutan (HPH) di Kalimantan. "Kebetulan istri klien kami adalah anak tunggal sehingga otomatis ketika mertuanya meninggal dunia, harta kekayaannya beralih kepada sang istri," kata Wa Ode.

Semua itu, ia melanjutkan, dapat dibuktikan dari akta jual beli harta tidak bergerak milik Udar Pristono dan istri, surat sewa, serta kuitansi pembayaran. Wa Ode menjelaskan bahwa kliennya juga memiliki penghasilan tambahan dari menyewakan beberapa unit apartemen yang dibeli dari menjual tanah warisan. rep:c75 ed: muhammad hafil

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement