Kamis 25 Sep 2014 12:00 WIB

AKBP Idha Disidang Pekan Depan

Red:

PONTIANAK -- Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigjen (Pol) Arief Sulistianto menyatakan, pelaksanaan sidang kode etik dan disiplin tersangka AKBP Idha Endri Prastiono akan dilaksanakan pekan depan. Berkas perkara pidana yang diduga ia lakukan juga sudah dinyatakan lengkap.

"Insya Allah, sidang kode etik dan disiplin terhadap Idha dalam kasus penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, disiplin, dan tindak pidana dilaksanakan, Selasa (30/9), sambil menunggu anggota komisi kode etik, Kombes Andi Musa," kata Arief Sulistianto di Pontianak, Rabu (24/7). Arief menjelaskan, sidang kode etik sebelumnya dijadwalkan pekan ini, tetapi diundur karena salah seorang anggota komisi kode etik sedang melaksanakan tugas di Mabes Polri.

AKBP Idha ditangkap Polis Diraja Malaysia terkait kasus narkoba di Kuching, Serawak, Malaysia, akhir Agustus lalu. Kendati demikan, ia dibebaskan karena dinilai tak terbukti membawa narkoba.

Saat dipulangkan, Polda Kalbar langsung menetapkan AKBP Idha sebagai tersangka. Ia diduga melakukan penggelapan barang bukti dan bekerja sama dengan terpidana kasus narkoba saat bertugas di satuan antinarkoba Polda Kalbar.

"Senin (22/9) kemarin, Kejati Kalbar menyatakan berkas perkara tersangka Idha sudah lengkap atau sudah P21, artinya barang bukti dan tersangka sudah bisa diserahkan ke Kejati untuk proses hukum selanjutnya," kata Arief Sulistianto. Terkait itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan JPU sehingga penahanan tersangka Idha tetap di sel Mapolda Kalbar dengan pertimbangan akan terus dilakukan penyidikan.

Kronologi ditetapkannya Idha Endri Prastiono sebagai tersangka berawal pada 16 November 2013. Saat itu, tim reserse narkoba Polda Kalbar menetapkan Ling Chee Luk dan Chin Kui Zen sebagai tersangka narkoba dengan barang bukti narkoba 468 gram yang seharusnya satu kilogram.

Penyidik dalam kasus itu, AKP Sunardi (bawahan AKBP Idha), menyebutkan terjadi pengurangan barang bukti setengah kilogram. Penangkapan tersangka dalam kasus itu terjadi di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.

Tim Khusus Polda Kalbar kemudian menyita sebuah mobil Mercedes Benz C 200 dengan nomor polisi B 8000 SD yang terparkir di rumah AKBP Idha di Jalan Parit Haji Husein I pada Jumat (5/9). Mobil itu adalah milik terpidana narkoba.

Polda Kalbar juga menangkap Titi Yusniwati, istri AKBP Idha, Senin (22/9) dini hari. Wakil Direktur Reserse Khusus Polda Kalbar AKBP Winarto menjelaskan, Titi sudah ditetapkan tersangka dalam kasus jual beli tanah dengan Abdul Haris alias Juharno. Haris adalah narapidana yang berhasil meloloskan diri dari Rutan Kelas IIA Pontianak, Juli lalu.

Haris saat itu sedang menjalani vonis 10 tahun tujuh bulan penjara dalam kasus narkoba. Haris beserta dua rekannya asal Malaysia ditangkap Idha dan anggotanya pada Agustus 2013 lalu. Menurut dia, jual beli tanah kaplingan di wilayah Kabupaten Kubu Raya tersebut dilakukan saat Idha masih menjabat kasubdit III Reserse Narkotik Polda Kalbar. Polisi menduga upaya pemilikan tanah tersebut menggunakan modus operandi yang sama dengan penguasaan barang bukti berupa mobil Mercedes Benz C 200.

Di hadapan penyidik, Titi menyatakan tidak mengetahui perihal penangkapan dirinya. Ia juga mempertanyakan statusnya sebagai tersangka saat penyidik mengambil keterangan untuk berita acara pemeriksaan (BAP). "Biasanya kan ada surat panggilan pemeriksaan dulu," ujarnya memprotes. antara ed: fitriyan zamzami

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement