Kamis 25 Sep 2014 12:00 WIB

KPK Ingin Remisi Koruptor Dihapus

Red:

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) putar otak mengakali mudahnya para terpidana korupsi mendapat-kan remisi. Lembaga superbodi itu mewacanakan memasukkan klausul larangan mendapatkan keringanan hukuman bagi setiap terdakwa korupsi dalam tuntutan perkara.

"Kita (KPK) sedang mempelajarinya. Apakah bisa secara teori. Kalau bisa, kita ajukan," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja Rabu (24/9). Dia menegaskan, KPK selama ini terkesan bekerja sia-sia melakukan pemberantasan korupsi, jika para terpidana korupsi masih diberikan hak-hak seperti terpidana umum.

Alasan tersebut, menurut dia, harus ditemukan formulasi yang aktual. Menurut dia, pencabutan hak mendapatkan remisi itu relevan. Selain itu, memasukkan klausul larangan untuk dapat remisi bagi terdakwa korupsi dalam setiap penuntutan juga salah satu cara preventif.

Hanya saja, disampaikan Pandu, formulasi dua pencegah para koruptor dapat bebas itu perlu pengkajian khusus pula. Sebab, sampai saat ini, regulasi tentang hak-hak terpidana masih menjamin diberikannya remisi. "Kita akan mengkaji juga apa ini (larangan mendapat remisi) bisa diterapkan," ujar dia.

Belakangan ini KPK berang dengan diberinya remisi untuk terpidana korupsi Anggodo Widjojo. Pesakitan dalam perkara suap itu mendapat pengampunan hukuman 29 bulan dari Kemenkumham. Sementara sanksi pidana untuknya, yaitu berupa penjara, 54 bulan, atau empat setengah tahun.

Menyusul pemberian remisi itu, Lapas Sukamiskin juga mengusulkan pembebasan bersyarat untuk Anggodo. KPK juga menolak rencana pembebasan tersebut.

Pemberian remisi dan penbebasan bersyarat itu dinilai menyalahi Peraturan Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Melalui PP tersebut, pemerintah sejatinya telah membatasi pemberian keringanan hukuman untuk terpidana korupsi. Diatur dalam regulasi tersebut, salah satu syarat pemberian keringanan hukuman bagi terpidana koruptor adalah yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator, atau membongkar kejahatan lainnya.

Dihubungi terpisah, Menkumham Amir Syamsuddin mengatakan, apa pun upaya dan inisiatif dari KPK untuk memenjerakan para pelaku korupsi dan turunannya, tentu wajib diapresiasi. Kata dia, Kemenkumham punya ide serupa tentang gagasan tersebut.

Menurut dia, wacana pencabutan remisi dan tuntutan larangan mendapat remisi bagi para terlibat korupsi tersebut punya alasan yang kuat. Hanya saja, kedudukan hukumnya yang perlu diadakan. Karena itu, dia mengatakan agar wacana itu dibakukan dalam peraturan resmi.

"Tentu tidak akan ada masalah kalau wacana itu berhasil jadi produk politik atau undang-undang," kata dia kepada Republika, kemarin. Amir memastikan, tak akan ada lagi remisi untuk koruptor jika peraturannya mengatakan demikian.  rep:bambang noroyono ed: fitriyan zamzami

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement