JAKARTA -- Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Sardjono Turin, mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun 2012 dan 2013 dengan tersangka Udar Pristono sudah masuk tahap pemberkasan. Menurutnya, perkembangan kasus tinggal menentukan pemeriksaan untuk pihak swasta pekan depan.
"Tahapan sudah masuk pemberkasan," ujarnya kepada wartawan di Kejakgung, Jumat (3/10). Ia menuturkan, Kejakgung masih memfokuskan penyidikan pada aset berupa properti milik mantan kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu.
Kejakgung juga masih menunggu hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi antarbank yang menyangkut Udar. "Yang buka rekening itu PPATK. Kalau data lengkap, nanti kita kerja sama dengan PPATK," katanya.
Pekan ini, puluhan pegawai Pemprov DKI telah diperiksa Kejakgung terkait kasus yang sama. Menurut Turin, mereka selaku tim teknis dan tim pem- bantu tim teknis diberi honor, tetapi tidak bekerja.
Menurutnya, nilai uang honor para pegawai tersebut tidak seberapa sehingga untuk sementara masih disita. "Dipikir itu kansah. Tidak ada niat. Bukan suatu kejahatan, dia dipikir sebagai honor, ya terima saja," katanya. rep:c75, ed:fitriyan zamzami