JAKARTA -Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk diperiksa sebagai saksi, Jumat (3/10). Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 95 juta terhadap dua tersangka mantan direktur perdata Kemenkumham berinisial LSH dan Kasubdit Notariat, NA.
Denny datang ke Kejakgung pada pukul 09.13 WIB dan selesai diperiksa sebagai saksi pada pukul 10.42 WIB. "Posisi saya adalah sebagaimana saksi. Saksi ada dua terkait yang mengetahui faktanya dan saksi menyangkut pemeriksaan internal,"
ujarnya seusai pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejakgung, kemarin.
Menurutnya, selain dirinya, Kejakgung pada saat memeriksa kasus tersebut memanggil penyidik KPK, inspektorat jenderal. "Ada pengadu an masyarakat. Kita periksa, duit nya diambil. Kita ini bagian yang membongkar," katanya.
Apakah ini menyangkut pemerasan atau gratifikasi, ia menuturkan, soal pembuktian gratifikasi me rupakan kewenangan Kejakgung. Denny menuturkan, kasus ini bermula dari laporan pengaduan calon notaris yang membayar tidak semestinya untuk pengangkatan notaris. "Pada 5 Oktober tahun lalu selesai dilakukan pemeriksaan internal dan dilaporkan ke KPK. Ini dianggap KPK tindak pidana dan dise rahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Sardjono Turin, mengiyakan pemerik saan terhadap Denny Indrayana sebagai saksi menyangkut dugaan korupsi gratifikasi yang dilakukan oleh dua staf pejabat Kemen kumham. "Substansi pemeriksaannya, ya sepengetahuan yang dilakukan,"ujarnya.
Menurutnya, Denny sempat melakukan pemeriksaan terhadap tindakan yang dilakukan dua pejabat ter sebut serta melakukan audit internal kepada dua pejabat mereka yang hasilnya dilaporkan ke KPK.
Namun, KPK beranggapan itu tidak termasuk gratifikasi. Dan, akhirnya dilimpahkan kepada Kejak gung. Terkait dengan jenis pidana, menurutnya, kedua tersangka itu diduga menerima gratifikasi.
Turin mengatakan, jika dalam kasus itu jenis pidananya gratifikasi, pemberi akan kena. Sementara jika pemberi diperas, yang bersangkutan tak dikenakan hukuman.
"Ter sang ka saat ini belum ditahan,"katanya. Turin mengatakan, pada akhir No vember kasus ini sudah akan masuk pemberkasan. rep:c75, ed:fitriyan zamzami