Senin 06 Oct 2014 15:00 WIB

KPK Geledah Rumah Gubernur Riau

Red:

PEKANBARU -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut menggeledah kediaman dinas Gubernur Riau Annas Maamun di Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, Ahad (5/10). Tindakan itu menyusul penggeledahan atas tersangka pemberi suap, Sabtu (4/10).

Informasi yang diperoleh Antara dari petugas Satpol PP yang berjaga di rumah dinas gubernur, sekitar lima hingga enam orang penyidik KPK tiba pukul 10.30 WIB. Kedatangan para penyidik dikawal sekitar empat orang personel Brimob Polda Riau bersenjata lengkap.

KPK menggeledah rumah mewah tersebut kurang lebih sekitar dua jam dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas tersebut mengaku, tidak menyangka tamu yang datang pada pagi hari itu adalah penyidik KPK karena mereka tidak mengenakan rompi maupun menunjukkan tanda pengenal KPK. Seorang penyidik membuka sendiri gerbang pintu masuk dan melapor ke pos penjagaan.

Ia mengatakan, seorang penyidik perempuan kemudian memperkenalkan diri sebagai penyidik KPK. "Setelah melihat ada personel Brimob yang ikut mengawal mereka, baru kami percaya," kata anggota Satpol PP tersebut.

Dalam penggeledahan, para penyidik ditemani operator rumah dinas dan Kepala Subbagian Rumah Tangga Kediaman Dinas Gubernur Riau Jhonny Prafatrio. "Ketika keluar dari rumah, mereka membawa tas, tapi tidak tahu isinya apa," kata dia.

Hingga Ahad (5/10) sore, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, belum mendapatkan informasi soal agenda penggeledahan tersebut. "Belum ada info sampai ke saya," ujar dia, kemarin.

Penyidik KPK juga menggeledah rumah pribadi Gulat Medali Emas Manurung, tersangka pemberi suap kepada Annas Maamun di Jalan Rawa Sari, Pekanbaru, pada Sabtu (4/10). Selain itu, KPK juga menggeledah kantor Gulat Manurung, yakni PT Anugerah Kelola Artha di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru. KPK juga menetapkan Gulat Manurung yang disebut sebagai seorang pengusaha sawit sebagai tersangka pemberi uang kepada Annas.

Annas ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada, Jumat (26/9). Dalam operasi tersebut, sembilan orang yang terjaring. Namun, proses intensif baru menyimpulkan dua orang sebagai tersangka. Yakni, Annas sebagai penerima dan Gulat sebagai pemberi suap.

Dalam operasi itu, KPK menyita uang suap senilai kurang lebih Rp 2 miliar. Dalam sangkaan, Annas dituduh menerima suap senilai Rp 2 miliar untuk pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014 kepada Kementerian Kehutanan. rep:bambang noroyono/antara ed: fitriyan zamzami

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement