Kamis 09 Oct 2014 16:25 WIB

Dua Pejabat Kemenhub Jadi Tersangka

Red: operator

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dari pihak kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran di Sorong, Papua, tahun 2011. Dua pejabat tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM (PPSDM) Perhubungan Laut Sugiarto dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di PPSDM Irawan.

"Penyidik telah menemukan dua alat bukti cukup, atas perbuatan (SG) Sugiarto dan (IR) Irawan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 24,2 miliar. Disimpulkan, ada dugaan terjadi tindak pidana," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di kantornya, Rabu (8/10).

Dalam kasus ini, KPK sudah lebih dulu menetapkan tersangka mantan general manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara dari pihak swasta, KPK juga mencegah mantan general manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan dan Etty Kusmartini.

Istri Akil

Sementara itu, KPK mencegah istri Akil Mochtar, Ratu Rita Akil. Ratu dicegah terkait kasus korupsi penanganan sengketa Pilkada Palembang di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito.

"Kaitan dalam TPK dugaan suap Pilkada Palembang di MK, penyidik telah mengirimkan surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Daryono dan Ratu Rita Akil," kata Johan.

Keduanya dilarang bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak dikirimkannya surat permintaan pencegahan dari tanggal (8/10). "Agar saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri, " ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah sembilan saksi, termasuk Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito. Sementara, tujuh orang lain yang dicegah yaitu Sekda Palembang Uchok Hidayat, Yossie Alfriana, perantara suap Muhtar Ependy (kini tersangka), pegawai BPD Kalbar Iwan Sutaryadi, Muhammad Syarif Abubakar alias Mamat Peraga, Ratu Rita Akil, dan Daryono. Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan Romi Herton dan Masyito sebagai tersangka pada 16 Juni 2014.  rep:c62 ed: muhammad hafil

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement