Selasa 14 Oct 2014 17:00 WIB

Teddy Coba Seret Staf Kementerian PDT

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa kasus suap Bupati Biak Numfor Teddy Renyut meminta oknum di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) agar diusut sebagai bentuk pengembangan perkaranya. Melalui kuasa hukumnya, Teddy dalam pledoi yang dibacakan menyatakan staf ahli menteri PDT dinilai telah mencoreng nama kementerian tersebut.

 

“Ada keterlibatan dari mereka sehingga bentuk-bentuk ini sudah memengaruhi kinerje Kementerian PDT secara struktural,” kata tim penasihat hukum Teddy membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/10).

 

Ketua Tim Penasehat Hukum Teddy, Effendy Saman, mengatakan, staf ahli telah diberi wewenang di luar jabatannya karena terlibat dalam upaya Teddy mendapatkan proyek di Kabupaten Biak Numfor. Atas dasar ini, dia menyimpulkan bahwa sama saja Kementerian PDT membiarkan staf ahli bergerak sendiri dengan potensi mencoreng nama lembaga secara struktural.

 

“Untuk itu, tanggung jawab tentu sudah ada atas perbuatan dari staf ahli Kementerian PDT. KPK harus usut dugaan penyalahgunaan dari staf ahli ini kementerian ini,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam tuntutannya menilai, Teddy bersalah karena telah menyuap Bupati Biak Nomfur Yesaya Sombuk senilai Rp 947,3 juta. Suap ini, diberikan Teddy guna mendapatkan proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut (talut) Abrasi Pantai Kabupaten Biak Numfor.

 

JPU KPK menyatakan, selain menyuap Yesaya, Teddy juga aktif menghubungi pejabat-pejabat di Kementerian PDT seperti M Nurdin, Suprayoga Hadi, Simon L Himawan, M Yasin, Sabilillah Ardi dan Aditya El Akbar. Komunikasi ini, kata JPU KPK, dibangun Teddy agar mendapatkan proyek senilai Rp 20 miliar tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak permintaan yang diajukan Teddy Renyut dalam pleidoi untuk dijadikan justice collaborator. JPU KPK mengatakan, meski niatan Teddy hendak membantu adanya dugaan keterlibatan oknum di Kementerian PDT terkait kasusnya, permintaannya tak mungkin dipenuhi.

 

“Penilaian kami, terdakwa tidak masuk dalam kriteria justice collaborator karena terdakwa adalah pelaku utama dalam kasus ini,” ujar Anggota JPU KPK Tity Utami menanggapi nota pembelaan yang dibacakan Teddy.

 

JPU KPK mengatakan, terlepas dari nota pembelaan Teddy yang berisi pengakuan dan dalih keterlibatan, mereka tetap pada tuntutan semula. “Kami telah memahami pleidoi (nota pembelaan) terdakwa, tapi kami tetap pada tuntutan kami,” kata JPU KPK. n ed: fitriyan zamzami

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement