Jumat 06 Feb 2015 13:37 WIB

Penyuap Annas Maamun Dituntut 4,5 Tahun

Red: operator

 

 

 

 

 

 

 

 

 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa kasus dugaan suap Gulat Mendali Emas Manurung dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. Gulat dinilai terbukti secara meyakinkan melakukan suap terhadap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun. “Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Gulat Mendali Emas Manurung empat tahun enam bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa,” kata jaksa KPK Kresno saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).

Selain meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara, tim jaksa KPK juga memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa sebesar Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan penjara. “Selain itu, terdakwa juga harus dibebankan biaya perkara," ujar Kresno.

Dalam dakwaannya, tim jaksa KPK menyatakan bahwa suap yang diberikan terdakwa Gulat bertujuan agar Annas memasukkan lahan miliknya ke dalam surat revisi Kementerian Kehutanan SK.673/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan.

KPK menetapkan Annas dan Gulat sebagai tersangka setelah mereka berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur, pada 25 September 2014. Annas disangka menerima suap senilai Rp 2 miliar dari Gulat berkaitan dengan proses alih fungsi hutan.

Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang lahannya masuk kategori hutan tanaman industri (HTI). Suap itu diberikan sebagai jalan untuk mempermulus perubahan status menjadi lahan areal penggunaan lain (APL).

Barang bukti yang berhasil disita dalam OTT meliputi 156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta. Selain dugaan suap alih fungsi lahan, uang itu juga diduga merupakan bagian dari ijon proyek-proyek lainnya di Provinsi Riau.

Sebagai pihak penerima suap, Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Gulat sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, terkait tuntutan dari jaksa penuntut umum, pihak terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan di hadapan majelis hakim pada persidangan berikutnya. Sidang lanjutan untuk mendengarkan pledoi dari terdakwa akan digelar pada Kamis (12/2) pekan depan. rep: Mas Alamil Huda  ed: Andri Saubani

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement