JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa kasus pemerasan, admin akun Twitter @triomacan2000, Edy Syahputra. Dalam sidang pada Rabu (22/4) Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menghukum Edy dengan pidana 1,5 tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana penadahan. "Terdakwah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kejahatan menyimpan uang hasil kejahatan," ujar Ketua Majlis Hakim Suyadi, saat membacakan vonis, di PN Jakarta Selatan, Rabu (22/4).
Suyadi menyebutkan, salah satu pertimbangan putusan adalah perbuatan Edy telah merugikan orang lain. Namun, terdapat hal yang meringankan putusan, yakni Edy dinilai tidak mengetahui asal uang yang diterimanya. Majelis hakim menilai, saat terdakwa menerima uang, pemberi hanya memberikan persoalan iklan. Suyadi memerintahkan penahanan terhadap terdakwa dan mengembalikan barang bukti berupa telepon selular dan uang Rp 49 juta kepada yang berhak.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu hukuman 2,5 tahun penjara.
Anggota JPU Reza Murdhani mengatakan, akan mempertimbangkan putusan hakim. Jaksa tidak langsung menyatakan menerima atau menolak putusan. "Tentu kami konsultasikan dulu, mau banding atau tidak," kata Reza.
Kuasa hukum Edy, Haris Aritonang, mengaku lega atas putusan hakim. Alasannya, dakwaan JPU terhadap Edi, terkait pencemaran nama baik, pemerasan, dan acaman tidak terbukti. "Sejak awal yang memberi hanya membicarakan iklan. Kalau kasih uang akan ditolak oleh klien kami," kata Haris. Terkait hukuman 1,5 tahun penjara yang kepada kliennya, Haris masih akan berpikir apakah bakal melakukan upaya hukum lainnya.
Edy adalah satu dari tiga admin akun Twitter @triomacan2000 yang dijerat dengan dakwaan pemerasan terhadap Vice President Public Relation PT Telkom Arif Prabowo dan rekanan PT Telkom yakni pemilik PT Tower Bersama Grup Abdul Satar. Selain Edy, Raden Nuh dan Koes Hardjono, sebelumnya didakwa pasal berlapis oleh JPU. Dalam dakwaan pertama, ketiganya dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 29 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Untuk dakwaan pertama, tiga terdakwa didakwa atas perbuatan mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Sementara, pada dakwaan kedua, ketiga terdakwa dikenakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. "Dengan sengaja mengirim informasi atau membuat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan," kata JPU dalam sidang 23 Maret lalu.
Sedangkan dakwaan ketiga, seluruh terdakwa dijerat Pasal 369 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atas perbuatan memberi ancaman pencemaran nama baik dan membuka rahasi. Dakwaan keempat, yaitu Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atas perbuatan penipuan. Untuk dakwaan terakhir, para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Uang hasil pemerasan yang kemudian didistribusikan di antara terdakwa berjumlah 5.000 dolar AS. rep: Rahmat Fajar antara ed: Andri Saubani