JAKARTA--Sedikitnya 1,76 juta dari total jumlah 58,8 juta anak di Indonesia menjadi pekerja. Demikian data yang dimiliki oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanaker). "Empat ratus ribu anak di antaranya mendapat pekerjaan yang buruk," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker Muji Handaya, Senin (1/6).
Muji menerangkan, pekerja anak mayoritas berkecimpung di bidang nelayan, perkebunan, hingga pertanian. Padahal, kata dia, anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun tidak diperbolehkan bekerja. Pihaknya, sejak 2008 hingga 2014, telah melakukan penarikan pekerja anak melalui program Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPH-PKH) sebanyak 48.055 orang.
Selain itu, baru-baru ini ada sekitar 120 pekerja anak yang dibebaskan di Jawa Tengah, yaitu Wonogiri, Temanggung, dan Gianyar, Bali. Pada 2015, Kemenaker akan melakukan penarikan pekerja anak sebanyak 16 ribu orang anak. Sehingga, target jangka panjang untuk mewujudkan Indonesia Bebas Pekerja Anak pada 2022 bisa diwujudkan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, seorang anak tidak selayaknya memasuki dunia kerja. Setiap anak Indonesia, kata Hanif, harus dibebaskan dari dunia kerja agar mereka mendapat hak maupun kebutuhan mereka, yaitu bermain, bersekolah, dan mendapatkan istirahat yang cukup. "Kita mengajak para stakeholder agar mendorong para pekerja anak itu dikeluarkan dari pekerjaannya dan memasukkan mereka ke jalur pendidikan," ujarnya.
Hanif mencanangkan pada Juni 2015 ini sebagai Bulan Kampanye Menentang Pekerja Anak. Indonesia, kata dia, telah meratifikasi konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) yang berkomitmen menghapus pekerja anak di seluruh dunia. Kemudian, ILO pada 2002 telah menetapkan 12 Juni sebagai Hari Dunia Menentang Pekerja Anak. "Namun, kali ini kita tidak hanya memperingati sehari, tetapi satu bulan untuk menentang pekerja anak."
Kemenaker telah menetapkan peta jalan (roadmap) menuju Indonesia bebas pekerja anak yang ditargetkan tercapai pada 2022. Untuk mewujudkan keberhasilan roadmap Indonesia bebas pekerja anak itu, Kemenaker bekerja sama dengan berbagai lembaga dan kementerian terkait. Di antara lembaga tinggi yang diajak bekerja sama, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kejaksaan Agung, dan kepolisian.
ILO Jakarta meminta supaya Indonesia melakukan gerakan pengurangan pekerja anak. Direktur ILO Jakarta Michiko Miyamoto mendorong Indonesia agar terus mengupayakan gerakan eliminasi pekerja anak. "Kami juga mengingatkan supaya negara berkembang seperti Indonesia mengucurkan lebih banyak investasi untuk pendidikan anak," katanya.
Miyamoto mengapresiasi upaya Indonesia untuk mengurangi pekerja anak. Ini terlihat dalam 20 tahun terakhir, angka pekerja anak di Indonesia telah berkurang secara signifikan. Indonesia juga menjadi negara pertama yang meratifikasi konvensi ILO tentang pekerja anak. rep: Rr Laeny Sulistyawati ed: Andri Saubani