JAKARTA -- Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso mengatakan, belum ada penetapan tersangka kasus dugaan penimbunan sapi saat gelar perkara, Senin (24/8). Alasannya, penyidik terganjal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang ditandatangani pada 15 Juni.
Menurut pandangan penyidik, kata Budi, penimbunan sapi masuk dalam unsur pidana. Sebab, polisi menilai, setiap ada kebutuhan pokok yang tidak disalurkan atau ditahan hal tersebut merupakan tindakan pidana. "Cuma, kan kita harus mengacu kepada UU yang mengatur itu," ujar Budi di Mabes Polri, Selasa (25/8).
Budi menjelaskan, dalam peraturan perundangan disebutkan harus ditemukan 5.000 sapi siap potong untuk dinyatakan sebagai tindakan penimbunan. Namun, yang ditemukan polisi dalam penggeledehan dua lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan sapi di Tangerang hanya 4.000 sapi siap potong. "Justru, itulah yang pada akhirnya melemahkan dugaan kita," kata Budi.
Budi mengakui, sudah ada pemberkasan terhadap calon tersangka. Akan tetapi, keterangan saksi ahli yang menyatakan, penimbunan tersebut merupakan unsur pidana perlu didapatkan. "Karena keputusan itu atau Kepres itu sendiri, melemahkan apa yang sementara ini kita dapatkan."
Sebelumnya, Direktur Dirtipedeksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Victor Edy Simanjuntak, mengatakan, penyidik menelusuri adanya surat perintah larangan untuk melakukan pemotongan hewan. Surat tersebut dikeluarkan oleh Asosiasi Pengusaha Pemotongan Hewan Indonesia (APPHI). Victor memastikan bakal ada tersangka yang akan dijerat dengan UU Perdagangan. n ed: andri saubani
Sejauh ini penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 14 saksi dari PT Brahman Perkasa Sentosa (BPS), PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM), Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan para asosiasi. Dari penggeledahan di PT BPS dan PT TUM, polisi menemukan 4.000 ekor sapi siap potong dari 21.933 ekor sapi yang ada di dua feedlotter itu.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf, kepada Republika, Kamis (20/8), menyatakan, ada 24 perusahaan sapi yang terindikasi melakukan praktik kartel.