Senin 28 Sep 2015 13:00 WIB
Pasal Kretek

Pasal Kretek Muncul Belakangan

Red:
Sejumlah mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) melakukan aksi peringatan hari anti tembakau sedunia di Sport Centre Indramayu, Jawa Barat, Ahad (31/5). (Antara/Dedhez Anggara)
Sejumlah mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) melakukan aksi peringatan hari anti tembakau sedunia di Sport Centre Indramayu, Jawa Barat, Ahad (31/5). (Antara/Dedhez Anggara)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasal kretek dalam Rancangan Undang-Undang Kebudayaan (RUU Kebudayaan) menuai pro dan kontra. Pasal itu diduga muncul saat pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Sebab, draf RUU Kebudayaan belum memuat pasal kretek dalam laporannya pada komisi. Anggota Komisi X DPR, Dadang Rusdiana, menegaskan, dalam laporan panja (panitia kerja) RUU Kebudayaan ke Komisi X, tidak ada satu pun yang menyatakan kretek sebagai warisan budaya nasional. Pihaknya mengaku tidak mengetahui sejak kapan pasal itu masuk di draf RUU Kebudayaan.

Dalam laporannya, panja RUU Kebudayaan menyebut di Pasal 36, warisan budaya nasional meliputi bahasa dan aksara daerah, tradisi lisan, kepercayaan lokal, sejarah, arsip (naskah kuno), dan prasasti. Selain itu, cagar budaya, upacara tradisional, kesenian tradisional, kuliner tradisional, obat-obatan dan pengobatan tradisional, dan busana tradisional. "Jadi, tidak ada satu pasal pun yang memadukan rokok kretek sebagai warisan budaya," kata Dadang menegaskan kepada Republika, Ahad (27/9).

Namun, pasal itu telanjur masuk dalam draf RUU Kebudayaan yang sudah disetujui Baleg sebagai RUU inisiatif DPR. Pekan depan, rencananya draf RUU tersebut akan disahkan di rapat paripurna DPR.

Menurut sekretaris Fraksi Hanura ini, keberadaan pasal ini masih dapat dikritisi saat pembahasan di Komisi X nanti. Sebab, dalam mekanisme pembahasan RUU, dari rapat paripurna draf RUU akan didistribusikan ke panja untuk dibahas bersama dengan pemerintah.

"Nanti akan kita cek karena tentu ada mekanisme lanjutan yang memungkinkan anggota DPR mengkritisinya," kata dia menegaskan.

Anggota Komisi X dari Fraksi PPP, Reni, menuturkan, pembahasan RUU Kebudayaan sebelumnya memang melalui panitia kerja (panja) di komisinya.

Ketika itu, panja sempat mengundang sejumlah pakar kebudayaan nasional, seperti seniman, budayawan, atau akademisi. Mereka dimintai masukan terkait isi RUU Kebudayaan. Lantas, draf RUU ini dibawa ke Baleg untuk menjalani harmonisasi.

"Jadi, dalam pembahasan di Baleg itu, bisa banyak pasal yang hilang, bisa banyak pasal yang masuk. Namanya juga harmonisasi kan," ucap Reni.

Saat di Baleg, tutur Reni, ada sejumlah poin baru yang diusulkan ke dalam RUU Kebudayaan. Misalnya, soal permainan tradisional, olahraga tradisional, hingga akhirnya kretek yang diklaim sebagai warisan budaya.

Menurut Reni, ayat kretek disetujui oleh mayoritas fraksi di Baleg secara relatif mulus. Kendati demikian, Reni enggan menyebutkan fraksi mana yang mengusulkan pertama kali masuknya ayat kretek di RUU Kebudayaan.

Ketua Badan Khusus Pengendalian Tembakau PP Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Widyastuti Soerojo menengarai, Baleg DPR tidak peduli terhadap dampak ayat kretek tersebut. Rakyat akan dimanipulasi dengan asumsi bahwa mengisap kretek berarti menjaga kelangsungan budaya sendiri. Karena itu, dia menegaskan ada pembohongan publik di balik kepentingan untuk mempertahankan ayat kretek.

"Kalau dia (kretek) merusak, tentunya derajatnya sama dengan santet atau guna-guna. Tapi, kenapa santet dan guna-guna tak masuk (ke draf RUU Kebudayaan)? Karena keduanya tak memberikan keuntungan bisnis," ujar Widyastuti Soerojo saat dihubungi, Jumat (25/9).

Momentum masuknya ayat kretek di RUU Kebudayaan, menurut Widyastuti, tak lepas dari harmonisasi draf RUU Pertembakauan di Baleg. Dia menduga kuat, dua RUU tersebut menjadi upaya sistematis dan terencana untuk menggenjot pertumbuhan industri rokok. rep: Agus Raharjo, ed: Muhammad Hafil

***

Pasal 36 RUU Kebudayaan Sebelum Masuk Baleg DPR:

*Warisan Budaya Meliputi:

- Bahasa dan Aksara Daerah

- Tradisi Lisan

- Kepercayaan Lokal

- Sejarah

- Arsip (Naskah Kuno)

- Prasasti

- Cagar Budaya

- Upacara Tradisional

- Obat dan Pengobatan Tradisional

- Busana Tradisional

Sumber: RUU Kebudayaan

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement