Selasa 13 Oct 2015 13:00 WIB

Setya dan Fadli Kembali Mangkir

Red:

JAKARTA — Dua pimpinan DPR, yakni Setya Novanto dan Fadli Zon kembali mangkir terhadap pemanggilan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait kasus Donald Trump. Keduanya dijadwalkan menghadiri pemeriksaan MKD pada pukul 13.00 WIB (Setya) dan 14.00 WIB (Fadli) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menyatakan kecewa dengan sikap dua pimpinan DPR itu. Menurutnya, sudah dua kali mereka tak hadir dalam sidang pengusutan kasus Trumph Gate. "Ya jelas kecewa sekali. Istilahnya kau yang memulai dan kau yang mengakhiri," ujar politikus PDIP ini di gedung DPR, Jakarta, Senin (12/10).

Dia menyatakan, MKD adalah alat kelengkapan dewan yang sah. Seharusnya, ujar Junimart, dua figur itu menghormati peran dan fungsi MKD. Terlebih dua sosok tersebut adalah pimpinan DPR.

"Saudara Setya melalui surat dari kesekjenan menyatakan tak dapat hadir hari ini. Alasannya ada agenda mendadak," jelasnya. Padahal, pada 5 hingga 8 Oktober, pihaknya sudah berencana memanggil Setya. Namun, karena ada acara parlemen sedunia di Yogyakarta, pemeriksaan pun dibatalkan.

Junimart pun mempermasalahkan balasan surat Setya yang berasal dari sekretariat jenderal DPR. Padahal, kata dia, seharusnya pihak Setya yang langsung membalasnya. "Sebab, secara aturan tak boleh pihak sekjen itu berkirim surat ke MKD," tegasnya.

Begitu juga dengan Fadli Zon yang beralasan hampir sama. Menurutnya, Fadli pun beralasan bahwa pada 5 hingga 8 Oktober sedang berada satu acara dengan Setya untuk mengikuti acara parlemen sedunia di Yogyakarta.

Untuk ketidakhadiran kemarin, Junimart menjelaskan, Fadli beralasan belum memahami perkara yang ada. Dia mengungkapkan, Fadli meminta untuk dikirimkan berkas terkait pengusutan kasus ini. "Langkah berikutnya kami akan panggil mereka tanggal 19. Jika tak datang maka kami bisa saja panggil pihak kepolisian," tegasnya.

Anggota MKD Sufi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pemanggilan kedua pimpinan DPR itu sesuai dengan mekanisme tata cara DPR. Menurut dia, setelah keduanya dimintai keterangan maka MKD memanggil saksi-saksi terkait kasus tersebut. "Kami agendanya undang kedua pimpinan baru setelah itu para saksi. Sejauh ini kami masih verifikasi (bukti) yang kemarin diberikan," katanya.

Anggota MKD lainnya, Syarifuddin Suding menilai, pemanggilan paksa terhadap kedua pimpinan DPR itu masih terlalu jauh. Apabila pada pemanggilan ketiga keduanya tidak hadir, dia menjelaskan, MKD akan mengambil keputusan inabsensia. "Dalam proses menjatuhkan putusan inabsensia, dokumen-dokumen yang kami dapatkan akan dilakukan konfirmasi pada pihak-pihak terkait," ujarnya.

Sudding mengingatkan bahwa MKD memiliki tugas dan kewenangan dengan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya. Dia pun mengajak semua pihak menghargai tugas dan kewenangan MKD yang telah diatur.

Fadli Zon mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta untuk menyampaikan hasil konferensi Global Organization of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC) VI di Yogyakarta pada 6-8 Oktober 2015.

"Saya mau menyampaikan saja hasil dari konferensi GOPAC di Yogyakarta terkait dengan komitmen dari 106 negara untuk pemberantasan korupsi. Jadi, saya datang ke sini untuk menyampaikan itu," katanya di gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Saat ditanya terkait pemanggilan oleh MKD, dia enggan berkomentar banyak. "Kan katanya diproses. Ya, kita tunggu," katanya.

Setya Novanto dan Fadli Zon dilaporkan tujuh anggota dewan yang mayoritas berasal dari FPDIP. Mereka dilaporkan karena Novanto menghadiri konferensi pers kandidat calon presiden Partai Republik Donald Trump di Trump Towor, New York, Amerika Serikat, pada Kamis (3/9). Mereka diduga melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 kode etik Pasal 3 tentang integritas. n C05/antara ed: a syalaby ichsan

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement