REPUBLIKA.CO.ID,Densus Rehabilitasi Korban Salah Tangkap
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menjelaskan, saat proses penangkapan, aparat akan menangkap semua orang yang di lokasi tersebut. Dengan kewenangan yang dimiliki, polisi berhak melakukan penyelidikan dengan waktu satu pekan.
\"Sehingga, kalau satu minggu tidak kita temukan ada pidana yang bisa kita tersangkakan, kita lepas,\" ujarnya, Jumat (8/1).
Dengan begitu, Badrodin menegaskan, tindakan yang dilakukan Densus 88 bukan salah tangkap. Badrodin pun me - nuturkan bahwa pembor golan terhadap semua orang yang ditangkap sesuai dengan SOP.
Hal tersebut ditakutkan melakukan perlawanan. Polri siap bertanggung jawab terhadap orang yang menjadi korban salah tangkap oleh Densus 88 jika dinilai berdampak secara psikis maupun sosial.
\"Ya, silakan saja, siap merehabilitasi,\" ucap mantan Kapolda Jawa Timur itu.
Pada 29 De sem ber 2015 Densus 88 me nangkap empat orang di Solo karena diduga terlibat terorime. Namun, dua di antaranya tidak terbukti. (rahmat fajar, ed:muhammad hafil)