Sabtu 09 Jan 2016 13:00 WIB

Kasus Setya Dihentikan

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID,Kasus Setya Dihentikan

RAHMAT FAJAR, EKO SUPRIYADI 

Jaksa Agung memas - tikan Setya Novanto diperiksa pada pekan depan.

JAKARTA--Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku kesulitan mengusut kasus \"papa minta saham\"

mantan ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Sebab, hingga saat ini tindak pidananya belum sempurna.

\"Kita sudah kaji dengan para ahli bahwa kasus ini pidum-pidumnya belum sempurna,\" ujarnya di Mabes Polri, Jumat (8/1).

Polri kemudian mencoba mengaitkan kasus ini dengan pencemaran nama baik presiden. Sementara, delik terhadap presiden telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.

Karena itu, menurut Badrodin, harus dimasukkan ke delik umum.

Polri akhirnya melanjutkan pengkajian itu apakah memenuhi syarat.

\"Ternyata tidak. Karena itu, tidak diumumkan untuk publik, yang mem buat ini ke publik kanbukan SN, melainkan dari proses MKD,\" ucap mantan kapolda Jawa Timur itu.

Badrodin melanjutkan, jika harus ditarik ke penipuan yang dilakukan Setnov kepada PT Freeport, juga belum sempurna. Sebab, hal tersebut belum terjadi.

\"Sehingga, saya katakan memang yang pas tindak pidana khusus yang diusut kejaksaan,\" lanjutnya.

Karena itu, Badrodin menuturkan, Polri tidak dapat memaksakan pengusutan kasus \"papa minta saham\". Hal itu jika mengacu kepada unsur pidana yang tidak sempurna. 

Periksa Sementara, Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan segera memanggil Setya Novanto yang diduga terlibat kasus dugaan permufakatan jahat tindak pidana korupsi dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

 
Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, pemanggilan Setya akan dilaku kan pada pekan depan. 
\"Saya sudah perintahkan panggil segera, mungkin pekan depan,\" ujarnya di Istana Negara, Jumat (8/1). 

Sebelumnya, kejaksaan sempat mengirim surat pada Presiden Joko Wi dodo untuk meminta izin memeriksa Setya. Namun, menurut Prasetyo, pemeriksaan Setya dapat langsung dilakukan tanpa mengantongi izin dari presiden. Sebab, kasusnya masuk dalam kategori tindak pidana khusus.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejakgung Armin syah mengatakan, keterangan Setnov bukan sesuatu yang menentukan untuk naik ke penyidikan. Menurut dia, hanya untuk melengkapi dari keterangan yang ada.

\"Permintaan keterangan kan untuk mengumpulkan bukti-bukti.

Awal nya, kita melakukan penyelidik an karena ada indikasi. Penyelidikan di KUHAP itu kanuntuk bisa tidak - nya ke penyidikan,\" ujarnya.

Ia menegaskan, pemanggilan Setnov bukan sekadar formalitas. Namun, memiliki nilai untuk melengkapi keterangan.

Sementara, terkait pemanggilan Riza Chalid, Kejakgung terus berupaya memanggilnya ke berbagai alamat tinggalnya. Namun, hingga kini Riza tidak memenuhi panggilan.

\"Tapi, tentunya masak terus berlama-lama? Kalau sudah penyidikan, baru kita upaya paksa,\" ucapnya.

Keberadaan Riza saat ini sedang di luar negeri. Kejakgung juga telah meminta bantuan Kementerian Luar Negeri, Polri, dan Imigrasi untuk men cari Riza.

Keterangan Riza dinilai sangat penting dalam penyelidikan kasus ini karena salah satu pihak yang ada dalam rekaman percakapan adalah antara Setnov, Maroef Sjamsuddin, dan Riza sendiri. Sebab, hal tersebut dapat membuat kasus ini lebih terang-benderang.

Kejakgung juga tidak menyebut apakah tanpa keterangan Riza, kasus ini dapat naik ke penyidik. Menurut Arminsyah, hal tersebut dapat ditentukan setelah memintai keterangan Setnov. 

Sementara, pakar hukum Universitas Trisakti, Andi Hamzah, menilai, apa yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto itu belum termasuk permufakatan jahat. 

Menurutnya, suatu kegiatan dapat dikatakan sebagai pemufakatan ja hat apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan.

Andi menjelaskan, jika pertemuan yang melibatkan Dirut PT Freeport Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Rizal Chalid hanya merupakan pembicaraan atau rundingan untuk mengadakan pemufakatan biasa, belum termasuk pemufakatan jahat.

Karena itu, Andi mendorong aparat hukum untuk membuktikan jika dikatakan Setya melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara atas tindak annya yang selama ini dikatakan mencatut nama presiden dan wakil presiden untuk memperoleh sejum lah saham Freeport. (ed: muhammad hafil)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement