JAKARTA — Mantan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM), Jero Wacik, akan menghadirkan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sebagai saksi meringankan dalam persidangannya. Menanggapi hal ini, JK pun belum dapat memastikan apakah akan menghadiri persidangan atau tidak. "Ya kita lihatlah, masih satu dua hari lagi," jelas JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (11/1).
Menurut JK, ia diminta untuk menjadi saksi yang meringankan bagi Jero Wacik. Ia pun mengaku akan menunggu perkembangan selanjutnya sebelum memberikan konfirmasi kehadirannya. "Ya kita lihat perkembangannya. Pertama, saya sebagai bekas mantan wapres tentukan hal-hal yang positif. Jadi, kita lihat saja deh nanti perkembangannya," katanya.
Jero pada Senin (11/1) menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Namun, belum lama sidang digelar, Jero tiba-tiba meminta ketua majelis hakim, Sumpeno, untuk menunda persidangan. Jero berharap, pemeriksaannya dilakukan setelah mendengarkan keterangan dari seluruh saksi.
Salah satu saksi yang diupayakan Jero adalah JK. Ia pun meminta penjadwalan kesaksian JK pada Kamis (14/1) mendatang. "Hari Kamis yang akan datang saya akan menghadirkan Pak JK. Kami mohon kepada majelis hakim yang mulia, pemeriksaan terdakwa dilaksanakan setelah saksi-saksi selesai. Jadi, hari Kamis pun saya bersedia setelah beliau (JK) bersaksi," katanya.
Jero mengklaim JK sudah bersedia memberikan keterangan di persidangan untuknya. Ucapan terima kasih pun dilayangkan oleh Jero. "Saya berterima kasih karena beliau (JK) sudah menyatakan mau menjadi saksi yang meringankan buat saya," kata Jero.
Ketua tim jaksa penuntut umum (JPU), Dody Sukmono, sempat merasa keberatan dengan penundaan agenda pemeriksaan terdakwa. Namun, setelah majelis hakim meyakinkan penundaan sidang kali ini tidak akan menunda jadwal putusan, akhirnya tim JPU bersedia menunda persidangan. "Kalau memang dijadwalkan demikian, kami tidak keberatan," kata Dody.
JPU sebelumnya mendakwa Jero dengan tiga dakwaan sekaligus. Pertama, Jero didakwa melakukan korupsi anggaran dana operasional menteri (DOM) selama enam tahun dari 2004 hingga 2011 untuk keperluan pribadi dan keluarga sebesar Rp 8,4 miliar. Kedua, Jero didakwa korupsi anggaran DOM ketika menjabat menteri ESDM dari 2011 sampai 2014. Ketiga, Jero didakwa menerima hadiah untuk membiayai kegiatan ulang tahunnya sebesar Rp 349 juta pada 24 April 2012.
Sementara itu, hakim Sumpeno mengingatkan Jero Wacik bahwa kali ini adalah kesempatan terakhirnya. Sehingga, jika pada Kamis (14/1) JK tidak datang, agenda pemeriksaan terdakwa tetap akan dilaksanakan. "Kalau pada hari Kamis Pak Wapres tidak datang karena ada kepentingan tugas, kita tetap harus lanjutkan pada pemeriksaan terdakwa di hari tersebut," ucap Sumpeno. ed: andri saubani