Rabu 27 Jan 2016 12:00 WIB

Penjual Kulit Harimau Sumatra Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Red:

 

ANTARA 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MEDAN — Tiga penjual kulit harimau sumatra dituntut dua tahun enam bulan penjara. Tuntutan tersebut disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang diketuai hakim Marsudin Nainggolan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/1). Ketiga terdakwa yang menjalani sidang tuntutan, yakni Gunawan Kacaribu (24), M Syaid R Gusnuh (39), dan Suroyo Sitepu (30).

Selain tuntutan hukuman penjara, dalam persidangan tersebut, anggota JPU Teorida Ambarita juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan. Dalam amar tuntutannya, JPU menyebutkan, ketiga terdakwa terbukti secara bersama-sama telah menjual kulit harimau sumatra. Ketiganya menjual dua lembar kulit harimau seharga Rp 30 juta kepada petugas BBKSDA yang sedang menyamar.

Selain itu, pemantauan juga telah dilakukan petugas dari Polisi Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dan Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPRC) Brigade Macan Tutul BBKSDA Sumut selama enam bulan. Ketiganya ditangkap di sebuah hotel di Binjai, pada 17 September 2015, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, juga ditangkap HT (20) yang kemudian menjadi saksi.

"Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Yakni, setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, bagian-bagian tersebut, atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain atau di luar Indonesia," kata jaksa Teorida.

Berdasarkan keterangan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), kulit harimau itu berasal dari Marike, Langkat. Selain dua lembar kulit harimau yang terdiri dari satu ukuran besar dan satu ukuran kecil, ikut disita pula dua sepeda motor dan empat telepon seluler sebagai barang bukti. Seusai mendengar tuntutan jaksa, ketiga terdakwa mengaku menyesali perbuatannya.

Ketiga terdakwa meminta hakim meringankan hukuman karena mereka merupakan tulang punggung keluarga. Majelis hakim pun menunda persidangan hingga Selasa (2/2) mendatang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa. rep: issha Harruma, ed: Andri Saubani

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement