Sabtu 05 Mar 2016 13:53 WIB

Labora Sitorus Kabur

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Labora Sitorus, terpidana kasus pembalakan liar dan pencucian uang, kabur saat akan dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kota Sorong, Papua Barat, ke LP Cipinang, Jakarta, Jumat (4/3). Kapolres Kota Sorong AKBP Karimun Ritonga membenarkan Labora kabur saat akan dieksekusi ke LP Cipinang. Namun, hingga Jumat sore, Karimun belum mengetahui kronologi kejadian.

"Iya, dari lapas, menkumham minta bantuan penangkapan terhadap Labora Sitorus, lari dari rumah sakit," ujar Karimun saat dihubungi Republika, Jumat (4/3).

Menurut Karimun, Labora memang sakit. Namun, yang bersangkutan tidak kembali lagi ke LP Kota Sorong. Saat ini, pengejaran sedang dilakukan. Di rumahnya, polisi tidak menemukan keberadaan Labora.

"Ini lagi di rumahnya. Ini kita susun lagi ke mana akan mencari," kata Karimun.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan Labora kabur melalui jalur laut. Kendati demikian, Karimun meyakini Labora masih berada di Sorong.

Saat ini, tim dari Ditjen Lapas Kemenkumham pun masih melakukan pengejaran. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan Dusak menduga Labora sudah berada di luar Sorong, Papua Barat. Labora diduga kabur melalui jalur laut.

"Mungkin saja, karena kanitu area luas. Di belakang rumahnya, kalau tidak salah ada tiga dermaga," kata I Wayan saat dikonfirmasi, Kamis (4/3).

Wayan menegaskan, sampai saat ini tim masih melakukan operasi pencarian Labora. Kemenkumham, kata dia, juga akan segera meminta kepolisian RI untuk menetapkan Labora masuk daftar pencarian orang.

"Jika dalam 1 x 24 jam tidak ditemukan, Kemenkumham akan melapor kekepolisian. Nanti, kami minta secara resminya untuk menjadi DPO karena sudah melarikan diri," ujar I Wayan.

Wayan menambahkan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonongan Laoly pun telah memintanya mengajukan permintaan tersebut kepada kepolisian. Kemenkumham, lanjut Wayan, juga bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi.

"Kami meminta pencekalan supaya dia tidak bisa lari ke luar negeri, " katanya.

Menkumham Yasonna H Laoly mengaku curiga ada oknum yang membantu kabur Labora. "Kita mencurigai ada oknum yang membantu Labora melarikan diri," kata Yasonna seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan, sudah melakukan penyelidikan siapa oknum yang membantu melarikan Labora, "Kami juga sudah laporkan kasus ini ke Polri dan dinyatakan sudah DPO. "

Labora dikenal sebagai mantan anggota Polres Raja Ampat, Papua, yang memiliki rekening gendut mencapai Rp 1,5 triliun. Kepolisian kemudian menyeret Labora ke meja hijau. Sebelum disidangkan, Labora sempat menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan melaporkan aliran dana ke sejumlah petinggi Polri.

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PuSAKO) Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan, negara sudah dikalahkan oleh mafia. Karena, berkali-kali seorang Labora bisa memperdayai aparat hukum dan pemerintah, baik pusat maupun daerah.

"Orang-orang yang mempunyai bisnis liar kemudian bisa membuat jaring di institusi negara, ketika dia bersalah, institusi negara tak bisa apa-apa," kata Feri.

Menurutnya, ada kejanggalan dari kaburnya Labora. Jika polres setempat menyatakan Labora kabur lewat jalur laut, sangat besar kemungkinan dia akan ditangkap.

Di Mahkamah Agung (MA), Labora diputuskan bersalah dengan pidana 15 tahun kurungan dan denda Rp 15 miliar subsider satu tahun penjara. Putusan hakim MA mengabulkan jaksa yang mengajukan kasasi.

Di Pengadilan Tipikor Sorong, Labora hanya dipidana dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Labora hanya terbukti melakukan pidana pembalakan liar dan penimbunan BBM sedangkan tuduhan pencucian uang tidak terbukti.

Meski sudah dipidana oleh MA, eksekusi hukuman Labora tidak langsung dilakukan. Sejak 2014 hingga 2015, Labora yang seharusnya dipenjara di Lapas Sorong, Papua, melarikan diri. Selama itu, tidak ada yang berhasil mengeksekusinya.

Labora pada waktu itu dilindungi oleh masyarakat setempat, oknum TNI, dan juga oknum Polri. Sehingga, membuat aparat kesulitan mengeksekusi hukumannya. Hingga akhirnya, pemerintah pusat ingin mengambil alih tempat hukuman Labora dari Sorong ke Cipinang, Jakarta. Namun, saat hendak dieksekusi pada Maret 2016, dia melarikan diri.  rep: Wisnu Aji Prasetyo, Rahmat Fajar ed: Muhammad Hafil

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement