Rabu 30 Mar 2016 13:00 WIB

La Nyalla Buron, KPK Usut Kasut Unair

Red:

Foto: arenaku.com  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SURABAYA — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan status buron terhadap Ketua Umum PSSI La Nyalla Mahmud Mattalitti. La Nyalla masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah Kejati Jatim berhasil melakukan upaya pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim itu. "Penetapan pada tersangka La Nyalla Mattalatti sebagai DPO pada hari ini, 29 Maret 2016 pukul 13.00," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Ariziyanto, Selasa (29/3).

Pascapenetapan status buron itu, kata Romy, pihaknya segera berkoordinasi dengan lembaga terkait, seperti KPK dan Mabes Polri. Terlebih, setelah pihaknya mendapat informasi keberadaan La Nyalla di luar negri. "Kita layangkan permintaan bantuan pencarian orang ke Kejakgung, Intelijen Tindak Pidana Khusus Polda Jatim dan ditembuskan kapolri, serta minta bantuan KPK," kata Romy.

Romy mengaku memiliki informasi bahwa La Nyalla kini telah berada di luar negeri. Sumber informasi yang dimilikinya menyebutkan, La Nyalla terbang ke Malaysia mengunakan maskapai Garuda Indonesia pada Kamis (17/3) pukul 16.30 WIB. "Tercatat ada nama tersangka terbang ke Malaysia pukul 16.30 WIB."

Kabag Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Heru Santoso mengonfirmasi keberadaan La Nyalla saat ini di luar negeri. Heru menerangkan, La Nyalla pergi ke luar negeri dengan penerbangan Garuda Indonesia GA 818 tujuan Kuala Lumpur, sehari sebelum surat pencegahan diterima Ditjen Imigrasi pada Jumat (18/3). "Yang bersangkutan telah berada di luar negeri sebelum permohonan pencegahan diajukan ke Imigrasi," ujar Heru.

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengakui, hingga kini belum ada permintaan dari kejaksaan untuk membantu mencari La Nyalla. "Saya sampai sekarang belum menerima permintaan itu," kata Badrodin, Selasa (29/3).

Kuasa hukum La Nyalla, Soemarsono, menilai penetapan status buron terhadap kliennya berlebihan dan tidak berdasar. Alasannya, La Nyalla tidak mangkir dari panggilan penyidik Kejati Jatim. "Dengan kejaksaan menyatakan DPO itu berlebihan, dasarnya tidak ada. Jelas kita akan datang kalau putusan praperadilan sudah selesai. Artinya, tidak perlu DPO. Ini berlebih-lebihan," kata Soemarsono, Selasa (29/3).

Menurut Soemarsono, panggilan Kejati Jatim saat praperadilan berproses di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak menguntungkan La Nyalla. Nama baik La Nyalla, kata Soemarsono, akan hancur jika ternyata pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan penahanan. "Pasti ketika praperadilannya dikabulkan Pak La Nyalla akan muncul. Kalau tidak juga akan memenuhi panggilan kejaksaan datang."

Tim penyidik KPK pada Selasa (29/3) melakukan penggeledahan di kantor PT Pembangunan Perumahan (PP) di Jalan Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Diketahui, penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan gedung rumah sakit Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. "Penyidik KPK lakukan penggeledahan di kantor PT PP di Sidoarjo untuk mencari bukti dokumen tambahan kasus korupsi Alkes RS Unair tahun 2010," kata Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (29/3).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Pemasaran PT Anugrah Nusantara, Mintarsih, serta Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan, Bambang Giatno Raharjo. Keduanya  diduga menyalahgunakan wewenang dalam mengelola anggaran proyek sekitar Rp 87 miliar untuk pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Unair tahap I dan II tahun anggaran 2010.

Saat kasus ini masih dalam penyelidikan, La Nyalla pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada 11 Maret 2015. Menurut La Nyalla, perusahaannya, PT Airlangga Tama, mengerjakan proyek rumah sakit tersebut bekerja sama dengan PT Pembangunan Perumahan (PP). Berdasarkan penelusuran Antara, komisaris utama PT Airlangga Tama Nusantara Sakti adalah istri La Nyalla, Muchmudah. rep: Andrian Saputra, Wisnu Aji Prasetyo  antara ed: Andri Saubani

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement