Selasa 26 Apr 2016 14:00 WIB

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Dihukum 3 Tahun Penjara

Red:

MEDAN -- Parno (50 tahun), mantan kepala Desa Paya Itik, Kecamatan Galang, Deli Serdang, dihukum tiga tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti menyalahgunakan alokasi anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2013 dan 2014 yang merugikan negara sebesar Rp 31 juta. Vonis tersebut dijatuhkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/4).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun," kata Ketua Majelis Hakim PN Medan Didik Setia Handono.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp 24 juta. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa selama lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu tahun kurungan. Setelah mendengar vonis majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU, menyatakan akan pikir-pikir sebelum mengambil keputusan hukum lanjutan.    Issha Harruma, ed: Andri Saubani

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement