Tidak menutup kemungkinan dua anggota Densus akan dimintai keterangan.
JAKARTA -- Polres Klaten, Jawa Tengah, menindaklanjuti laporan keluarga terduga teroris Siyono. Di mana, keluarga itu melaporkan dua anggota Densus 88 yang diduga menjadi penyebab kematian Siyono.
Menurut Kapolres Klaten AKBP Faizal, pihaknya tengah mendalami laporan tersebut. Dalam waktu dekat ini, akan segera dilakukan gelar perkara internal menanggapi laporan itu.
"Kami akan gelar dulu secara internal untuk mengetahui apakah unsur-unsurnya memenuhi untuk ditangani Polres Klaten," kata Faizal seperti dikutip Antara, Jumat (20/5).
Menurut Faizal, tidak menutup kemungkinan dua anggota Densus yang dilaporkan tersebut akan dimintai keterangannya. Keterangan dari saksi-saksi pun tengah digali terkait penyebab kematian Siyono. "Kami akan koordinasikan dengan Polda Jateng serta Bareskrim Polri," katanya.
Keluarga Siyono, warga Dusun Brengkungan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, melaporkan dua anggota Densus 88 ke Polres Klaten atas dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan hingga menewaskan seseorang. Kedua oknum anggota Densus tersebut masing-masing Ajun Komisaris Besar T dan Inspektur Dua H.
Laporan itu sebagai bentuk kekecewaan hukuman yang dijatuhkan Divisi Profesi dan Pengamanan dalam perkara itu. Kedua oknum Densus tersebut hanya dijatuhi sanksi mutasi ke satuan kerja lain selama minimal empat tahun.
Dari Jakarta, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Agus Rianto membantah uang yang diberikan pada keluarga Siyono adalah hasil gratifikasi. Uang tersebut, kata dia, adalah uang kerohiman yang sepatutnya diberikan kepada keluarga yang telah ditinggalkan almarhum Siyono.
"Itu dari beliau (Kadensus), dia memberikannya ikhlas," ujar Agus, di Jakarta Selatan, Jumat (20/5).
Agus juga tidak mempermasalahkan perihal rencana pelaporan pada KPK. Karena, menurut dia, uang tersebut adalah uang dukacita yang diberikan Kadensus atas peristiwa tewasnya Siyono saat dalam pengawalan anggotanya.
"Yang jelas kita sudah sampaikan sejak awal bahwa uang tersebut adalah uang duka," ujarnya.
Selanjutnya, tambahnya, pihak ke polisian akan memonitor bagaimana tindak lanjut dari KPK. "Kita tinggal ikuti saja nanti bagaimana perkembangan dari hasil pelaksaan tugas dari teman-teman KPK," katanya.
Sebelumnya, KPK akan menelaah uang pemberian Rp 100 juta dari kepala Detasemen Khusus 88 kepada keluarga Siyono, terduga teroris yang meninggal seusai ditangkap Densus 88. Hal ini sebagai tindak lanjut atas pelaporan uang itu oleh koalisi pejuang keadilan untuk Siyono.
"KPK akan melakukan penelaahan atas laporan yang sudah masuk," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/5).
Menurutnya, KPK akan memverifikasi apakah laporan tersebut masuk keranah KPK untuk ditindaklanjuti. "Termasuk, apakah ini bisa di tangani atau tidak, apakah ranah KPK atau tidak," ujarnya.
Yuyuk mengatakan, koalisi tersebut juga sudah bertemu dengan beberapa pimpinan KPK untuk menyampaikan laporan melalui pengaduan masyarakat. "Sudah bertemu pimpinan KPK yang ada hari ini, beberapa hal disampaikan, dan kami sudah menerima laporannya," kata Yu yuk.
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak yang mewakili koalisi mengatakan, laporannya hari ini agar KPK menelisik asal muasal uang Rp 100 juta tersebut. Karena, uang yang diakui sebagai uang pribadi kadensus 88 itu, menurut koalisi, tidak jelas asal usulnya.
"Dugaan kami, uang yang katanya dari pribadi, berasal dari beberapa pihak, apakah ada dugaan gratifikasi atau suap, kami nggaktahu," kata Dah nil.
Lantaran itu, ia berharap KPK menindaklanjuti laporan pemberian uang tersebut, termasuk mendalami asal muasal pemberian uang tersebut. Karena, KPK-lah yang memiliki kewenangan untuk menelisik sumber dana tersebut. c30, ed: Muhammad Hafil