Republika/Rakhmawaty La'lang
JAKARTA -- Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa La Nyalla melakukan tindak pidana korupsi, yakni menggelapkan dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp 1,1 miliar.
"La Nyalla Mahmud Mattalitti telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 1.105.557.500 dengan menggunakan dana hibah Kadin Jatim yang tidak sesuai dengan peruntukannya, melainkan digunakan untuk kepentingan diri sendiri," kata Jaksa I Made Suarnawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Senin (5/9).
La Nyalla juga disebut telah memperkaya orang lain, yaitu saksi Diar Kusuma Putra dan saksi Nelson Sembiring sebesar Rp 26.654.556.219. Atas perbuatan ketiga orang tersebut, kata Jaksa, negara, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dirugikan sebesar Rp. 27.760.133.719.
"Sesuai dengan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Hibah Pada KADIN Jawa Timur dari Biro Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 sampai dengan 2014 Nomor," ujar Jaksa Suarnawan.
Atas perbuatannya, La Nyalla diancam hukuman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
La Nyalla Mattalitti melalui kuasa hukumnya, Aristo Pangaribuan, mengajukan eksepsi atau pembelaan. La Nyalla tak terima didakwa oleh jaksa penuntut umum telah melakukan korupsi dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp 1,1 miliar.
Aristo menyanggah kliennya terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya, bukti La Nyalla tidak terlibat dalam kasus penyelewengan dana hibah sudah dikuatkan dengan tiga kali putusan praperadilan yang menyatakan La Nyalla tidak terlibat. "Terdapat tiga putusan praperadilan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada La Nyalla tidak sah," kata Aristo, Senin (5/9).
Menurut Aristo, perkara korupsi dana hibah Kadin Jatim tersebut tidak layak dikemukakan di pengadilan lantaran sudah selesai oleh tiga putusan praperadilan. Apalagi, menurutnya, jaksa tidak mampu menunjukkan bukti-bukti baru.
"Pengadilan negeri manapun tidak berwenang mengadili perkara ini karena La Nyalla sudah dinyatakan tidak terkait dengan penyimpangan dana hibah Kadin Jatim," ucap Aristo.
Selain itu, ia menambahkan, surat dakwaan tidak dapat diterima karena beberapa pelanggaran terjadi dalam proses penyidikan. Karena itu, proses penyidikan yang tidak sah membawa konsekuensi surat dakwaan yang tidak sah juga.
Beberapa pelanggaran yang dimaksud Aristo adalah karena La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka. "Ditetapkan sebagai tersangka, padahal saat itu sedang tidak di Indonesia," kata Aristo menerangkan. rep: Dadang Kurnia, ed: Hafidz Muftisany