JAKARTA — Ketua tim pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji, divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 300 juta.
"Menyatakan terdakwa Kasman Sangaji terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan kedua alternatif kedua," kata ketua majelis hakim Mas'ud dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/11).
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Kasman divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan berdasarkan dua dakwaan.
Majelis hakim yang terdiri dari Mas'ud, Baslin Sinaga, Haryono, Ugo, dan Anwar menjelaskan bahwa perbuatan Kasman merusak citra penasihat hukum.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merusak citra penasihat hukum dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," ungkap anggota majelis hakim Haryon. antara, ed: Hafidz Muftisany