Jumat 06 Jan 2017 14:00 WIB

MUI Lebak Haramkan Politik Uang

Red:

SERANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak mengharamkan politik uang atau "money politic" pada Pilkada Provinsi Banten yang dilaksanakan 15 Februari 2017.

"Kami mengharamkan politik uang karena adanya perbuatan asror atau penyuap, sehingga mencederai demokrasi pada Pilkada itu," kata Sekretaris MUI Kabupaten Lebak, KH Akhmad Khudori, Kamis (5/1).

Masyarakat harus menjunjung tinggi pesta demokrasi Pilkada Banten yang adil dan jujur tanpa melakukan politik uang. Perbuatan politik uang itu tentu tidak baik karena menurut ajaran Islam diharamkan sebagaimana Rasul SAW bersabda, "Arrosi wal murtasi finnar", yang menyuap dan yang disuap adalah baginya neraka.

Di samping itu juga sanksi yang terlibat politik uang sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Di mana UU tersebut mengatur sanksi pidana bagi penerima politik uang.

Menurut KH Akhmad, larangan penerima politik uang itu harus diketahui masyarakat luas. Jangan sampai ada masyarakat yang berurusan dengan hukum karena diimingi sejumlah uang yang tidak seberapa itu.

MUI Kabupaten Lebak mengajak masyarakat agar tidak menerima politik uang sepersen pun pada Pilkada Banten. Sebab, pemberian uang merupakan bentuk upaya memprovokasi seseorang agar mereka memberikan suara pada calon pasangan tertentu.

Selain itu, perbuatan politik uang tentu juga mencederai demokrasi. "Kami berharap masyarakat menolak politik uang dan lebih cerdas dalam menggunakan hak pilih pada Pilkada Banten itu sesuai dengan hati nurani," katanya.

Menurut dia, perbuatan politik uang dapat dihindari pada Pilkada Banten yang tinggal satu bulan lagi.

Saat ini, permasalahan politik uang merupakan hal yang biasa dan sudah menjadi akar budaya. Bahkan, para politikus maupun calon kepala daerah mengandalkan uang untuk memperoleh suara demi meraih jabatan.

"Kami minta para calon kepala daerah tidak bermain politik uang dengan memberi sesuatu sedekah tidak ikhlas dan ada tujuannya," katanya.

Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak, Welly Suntara, mengajak masyarakat di daerah ini untuk tidak menerima politik uang pada Pilkada gubernur Banten. Pelaksanaan pesta demokrasi Pilkada dapat dijadikan pelajaran kepada masyarakat agar tidak menerima politik uang dari pihak mana pun sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Banten.

Pemberian uang sama sekali tidak dibenarkan dalam Pilkada dan masyarakat jangan sampai menerima uang tersebut. Selain itu, politik uang juga dapat menyengsarakan masyarakat lima tahun ke depan.

"Kami minta warga menjadikan Pilkada sebagai pendidikan politik dengan tidak menerima uang sepersen pun," katanya.

Ada dua pasangan calon pada Pilkada Banten, antara lain nomor urut (1) Wahidin-Andika diusung Partai Golkar, PAN, PKB, Gerindra, PKS, dan Hanura. Sedangkan, pasangan nomor urut (2) Rano-Embay diusung Partai PDI-Perjuangan, PPP dan Nasdem.     antara, ed: Muhammad Hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement