KUTA -- Pemerintah menargetkan Indonesia menjadi negara industri tangguh pada tahun 2035. Target kontribusi sektor industri mencapai 29 persen dari produk domestik bruto (PDB). "Pembangunan industri menjadi sangat penting untuk memberi nilai tambah, penyediaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahtaraan rakyat," kata Sekjen Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Anshari Bukhari dalam forum diskusi kelompok (FGD) tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), di Kuta, Bali, akhir pekan kemarin. RIPIN adalah salah satu peraturan pemerintah yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Kemenperin melalui draf RIPIN-nya menargetkan tingkat pertumbuhan industri pada 2035 mencapai 9,03 persen, kontribusi terhadap PDB sebesar 29,09 persen, kontribusi ekspor nonmigas mencapai 78,39 persen. Kemudian penurunan impor bahan baku menjadi sekitar 20 persen dari saat ini sekitar 60-65 persen, serta penambahan investasi hingga Rp 2.800 triliun.
Selain itu, pada tahun tersebut jumlah penyerapan tenaga kerja industri telah mencapai sekitar 29,2 juta di tahun 2035, dari sebelumnya 14,9 juta orang pada tahun 2014. "Kami menargetkan setiap tahun ada tambahan penyerapan tenaga kerja baru di sektor industri sebanyak 800 ribu orang," jelas Anshari.
Menurutnya, pembangunan industri untuk memberi nilai tambah pada produk pertanian tetap diperlukan. Sebab, hal itu bisa menyediakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahtaraan masyarakat.
Dia mencontohkan, negara maju seperti AS dan Jepang yang tetap mengembangkan pertaniannya untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negerinya. Namun, kata dia, untuk menjadi negara maju, mereka membangun industrinya. Sehingga, kini yang bekerja di sektor pertanian hanya sekitar tiga persen di AS dan beberapa persen saja di Jepang.
Maka itu, Anshari menilai pembangunan industri nasional ke depan harus mendapat perhatian yang serius dengan keterlibatan pemerintah yang lebih intensif. Selain kebijakan, diperhatikan pula pembangunan sarana dan prasarana.
Selama ini, lanjut dia, banyak pembangunan sarana dan prasarana yang dibutuhkan industri dibangun oleh swasta. "Ke depan, peran pemerintah harus betul-betul berperan dalam pembangunan industri, bukan hanya diserahkan pada mekanisme pasar," kata Anshari.
Konsep keterlibatan pemerintah yang lebih intensif dalam pembangunan industri itu tertuang dalam UU Perindustrian. UU Perindustrian yang akan dilengkapi dengan enam rancangan peraturan pemerintah (RPP), lima peraturan presiden, dan 14 peraturan menperin itu, antara lain pemerintah akan membangun kawasan industri yang selama ini diserahkan ke swasta serta pembangunan infrastruktur, termasuk jalan, pelabuhan, dan energi.
Dengan cara itu, pihaknya berharap, pada 2035 struktur industri nasional semakin kuat, berdaya saing tinggi di tingkat global, dan berbasis inovasi dan teknologi tinggi.
Kemenperin sendiri mempercepat penyusunan RIPIN agar ada pedoman jangka panjang bagi pemerintah dan swasta dalam perencanaan dan pengembangan industri nasional.
rep:zaky al hamzah