JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM mengusulkan penggantian Undang-Undang (UU) Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 kepada pemerintah mendatang. Pasalnya, UU tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi diterapkan.
Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM Kementerian Koperasi dan UKM, Setyo Heriyanto, mengatakan, selain sudah sangat jauh ketinggalan, penggantian UU tersebut diperlukan sebagai tindak lanjut dari pembatalan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Dalam salah satu amar putusannya menyebutkan bahwa Undang-Undang 25/1992 tentang Perkoperasian hanya berlaku sementara," kata Setyo di Jakarta, akhir pekan kemarin.
Kemenkop UKM, ia mengungkapkan, diberi amanat menyusun UU Koperasi yang baru. Banyaknya ketidaksesuaian regulasi koperasi yang dulu dengan perubahan peta politik dan hukum yang terjadi, membuat revisi UU Perkoperasian harus dilaksanakan.
Foto:Republika/ Tahta Aidilla
Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan menjawab pertanyaan saat akan mengikuti rapat panja dengan Komisi VI di gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/10).Rapat mengagendakan laporan Tim perumus kepada Panja RUU tentang Perkoperasian.
Hal yang paling menonjol, yaitu kehadiran UU 10/1998 tentang Perbankan, UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah, UU 3/2014 tentang Perindustrian, UU 6/2014 tentang Desa, dan UU 7/2014 tentang Perdagangan. "Serta, yang paling spesial adalah keberadaan UU Perkoperasian yang disusun jauh sebelum adanya UU 21/2011 tentang OJK," ujar Setyo.
Selain itu, katanya, UU Perkoperasian disahkan sebelum rumusan International Cooperative Identity Statement (ICIS) di Manchester, Inggris, pada 1995 yang merumuskan prinsip-prinsip dan nilai-nilai perkoperasian. Maka itu, Kemenkop UKM meminta untuk menyusun UU Perkoperasian yang baru.
Selain itu, Rektor Universitas Surakarta (UNSA) Margono berpendapat, dunia koperasi nasional sebenarnya mempunyai landasan sangat kuat, di antaranya Pancasila dan UUD 1945 Pasal 33, khususnya ayat pertama. Sayangnya, koperasi yang mempunyai perlindungan regulasi yang kuat tidak mampu berdiri di garda terdepan sebagai lembaga yang sangat menentukan arah perekonomian bangsa ini.
"Kalau dibandingkan dengan satu perusahaan Pak X saja, kok kalah? Ini sebenarnya ada apa? Padahal, kalau melihat dari segala regulasi yang melindungi koperasi itu sudah luar biasa," ujar Margono dalam seminar perkoperasian memperingati HUT ke-67 Koperasi dengan tema "Regulasi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian" di Karanganyar, Jawa Tengah, pekan lalu.
Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan, memasuki pasar bebas perdagangan ASEAN pada akhir 2015, sistem kekeluargaan dan gotong royong perlu direaktualisasi melalui penerjemahan dengan sistem yang modern dan global. Pendekatan teknologi, ia mengungkapkan, akan memperkokoh visi terbentuknya koperasi. "Mampukah koperasi bisa bersaing dan ikut mewarnai percaturan dunia usaha di berbagai sektor?" rep:eh ismail ed: zaky al hamzah