JAKARTA — Nilai investasi bidang konstruksi yang meningkat dari tahun ke tahun menaikkan permintaan tenaga kerja. Namun, sumber daya manusia (SDM) yang bergerak di bidang konstruksi, baik tenaga ahli maupun terampil, hanya sedikit yang memiliki sertifikasi kompetensi.
"Lebih dari 90 persen sumber daya manusia bidang konstruksi belum memiliki sertifikasi kompetensi," ujar Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementrian Pekerjaan Umum Hediyanto W Husaeni di Jakarta, Selasa (9/9).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, pemerintah diminta mengarahkan pertumbuhan jasa konstruksi menjadi jasa yang semakin berkualitas. Maka, salah satu upaya meningkatkan daya saing adalah dengan melakukan sertifikasi tenaga kerja konstruksi.
"Guna meningkatkan produktivitas nasional dibutuhkan tenaga kerja konstruksi yang kompeten dan berdaya saing," ungkap Hediyanto.
Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak mengakui jumlah pekerja konstruksi bersertifikasi masih sangat kurang. "Padahal, kontribusi sektor konstruksi mencapai 10 persen dari PDB," ujarnya.
Pada 2013, Badan Pusat Statistik mencatat SDM konstruksi Indonesia mencapai 6,9 juta jiwa atau sekitar 5,7 persen dari tenaga kerja nasional.rep:c88 ed: nur aini