Jumat 19 Sep 2014 12:00 WIB

Penerapan Norma Naker Mendesak

Red:

JAKARTA -- Penerapan norma ketenagakerjaan merupakan hal  mendesak. Tidak hanya menyangkut bisnis di dalam negeri, tapi juga untuk menembus pasar ekspor. "Penerapan norma ketenagakerjaan sangat penting untuk meningkatkan persamaan persepsi tentang risiko ketenagakerjaan dan meningkatkan reputasi Indonesia dalam hal penerapan kinerja kepatuhan di mata dunia internasional," ungkap Sekjen Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Kemenakertrans) Abdul Wahab Bangkona  pada launching Kepmenakertrans No 257 Tahun 2014 tentang  Pembinaan dan Pembentukan Kader Norma Ketenagakerjaan, di Jakarta, Kamis (18/9).

Ia menambahkan, peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketanagakerjaan  nantinya juga dapat memenuhi tuntutan buyer di negara-negara maju, khususnya negara-negara Barat yang merupakan representasi masyarakat internasional terhadap persyaratan suatu produk barang atau jasa. Yakni, memiliki mutu yang baik, aman, dan ramah lingkungan.

Karena itulah, kata sekjen, sistem pengawasan ketenagakerjaan harus diperkuat dengan pola  mendorong  inisiatif perusahaan untuk mematuhi norma ketenagakerjaan.  Sehubungan dengan hal tersebut, Kemenarkertrans melalui Ditjen Dinwasnaker telah mengeluarkan  Kepmenakertrans No 257 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pembentukan Kader Norma Ketenagakerjaan di perusahaan. "Kemenakertrans sangat mengharapkan komitmen dari pimpinan perusahaan untuk memiliki kader norma ketenagakerjaan sebagai agen perubahan dalam mendorong inisiatif kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan," tegas  Abdul Wahab Bangkona.

Menanggapi kehadiran Kepmenakertrans tersebut, Direktur Utama PT Surveyor Indonesia (PTSI) Arif  Zainuddin mengatakan, Kepmenakertrans tersebut merupakan terobosan yang  sangat bagus. ed:irwan kelana 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement