JAKARTA -- Penerapan norma ketenagakerjaan merupakan hal mendesak. Tidak hanya menyangkut bisnis di dalam negeri, tapi juga untuk menembus pasar ekspor. "Penerapan norma ketenagakerjaan sangat penting untuk meningkatkan persamaan persepsi tentang risiko ketenagakerjaan dan meningkatkan reputasi Indonesia dalam hal penerapan kinerja kepatuhan di mata dunia internasional," ungkap Sekjen Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Abdul Wahab Bangkona pada launching Kepmenakertrans No 257 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pembentukan Kader Norma Ketenagakerjaan, di Jakarta, Kamis (18/9).
Ia menambahkan, peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketanagakerjaan nantinya juga dapat memenuhi tuntutan buyer di negara-negara maju, khususnya negara-negara Barat yang merupakan representasi masyarakat internasional terhadap persyaratan suatu produk barang atau jasa. Yakni, memiliki mutu yang baik, aman, dan ramah lingkungan.
Karena itulah, kata sekjen, sistem pengawasan ketenagakerjaan harus diperkuat dengan pola mendorong inisiatif perusahaan untuk mematuhi norma ketenagakerjaan. Sehubungan dengan hal tersebut, Kemenarkertrans melalui Ditjen Dinwasnaker telah mengeluarkan Kepmenakertrans No 257 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pembentukan Kader Norma Ketenagakerjaan di perusahaan. "Kemenakertrans sangat mengharapkan komitmen dari pimpinan perusahaan untuk memiliki kader norma ketenagakerjaan sebagai agen perubahan dalam mendorong inisiatif kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan," tegas Abdul Wahab Bangkona.
Menanggapi kehadiran Kepmenakertrans tersebut, Direktur Utama PT Surveyor Indonesia (PTSI) Arif Zainuddin mengatakan, Kepmenakertrans tersebut merupakan terobosan yang sangat bagus. ed:irwan kelana