PHILADELPHIA -Christina Regusters terbukti bersalah melakukan penyerangan, penculikan, hubungan seksual menyimpang dengan pe maksaan, dan pelanggaran lainnya terhadap seorang anak usia pra sekolah. Perempuan berusia 21 tahun itu menyamar sebagai ibu korban dengan mengenakan busana Muslimah dan cadar saat menjemput sang anak dari sekolahnya pada Januari 2013.
Christina menyekap korban selama satu malam. Korban ditemukan di taman bermain pagi berikutnya. Di T-shirt yang dikenakan korban terdapat DNA Chris tina. Pengacaranya berdalih DNA itu ada di baju korban justru karena kliennya mencoba menyelamatkan korban dari ancaman seorang pria yang ada di rumah Christina.
Akibat perbuatannya, Christina divonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis tersebut ditetapkan setelah persidangan selama empat pekan. Dalam persidangan, penutut memperlihatkan Christina kerap browsing konten porno dengan unsur kekerasan.
Kerabatnya bersaksi dia juga pernah melakukan pelecehan dan penyiksaan terhadap anak perempuannya. "Dia betul-betul berbahaya, ibarat monster di bawah tempat tidur," komentar Erin O'Brien, asisten jaksa distrik Philadelphia, Amerika Serikat, kepada stasiun radio KYW-1060, seperti dikutip Reuters. ed: reiny dwinanda