Kamis 25 Sep 2014 12:00 WIB

Strategi Pengembangan Organisasi Pengelola Zakat

Red:

Selama dua dekade terakhir, pengelolaan za kat mengalami pening katan yang cukup pe sat. Hal ini ditandai dengan meningkatnya penghimpunan zakat yang dilakukan oleh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) dari tahun ke tahun. Penghim punan zakat tahun 2013 telah menca pai angka Rp. 2,5 triliun. Selama dua belas tahun terakhir pertumbuhan penghimpunan zakat tidak pernah lebih rendah dari 20 persen pertahun (Beik, 2014).

Namun demikian, meski perkembangan pengelolaan zakat dinilai pesat, menurut para penggiat zakat, banyak permasalahan di dalam OPZ yang perlu dievaluasi. Tulisan ini bertujuan untuk mencari strategi terbaik bagi pengembangan OPZ. Pilihan strategi ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi para pengelola zakat dalam mengembangkan OPZnya masing-masing.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis SWOT yang dikombinasikan dengan metode Analytic Hierarchy Process (AHP). Analisa SWOT menganalisis kekuatan (strength), kelemahan (weakness), peluang (opportunity), dan ancaman (threat) pada OPZ sehingga menghasilkan alternatif-alternatif strategi pengembangan OPZ. Metode AHP digunakan dalam pemilihan strategi terbaik dari berbagai alternatif strategi yang ada.

Penelitian ini melibatkan tujuh orang responden yang dipilih secara purposive sampling. Dari tujuh orang responden tersebut, tiga orang adalah praktisi di Lembaga Zakat Nasional (LAZNAS), tiga orang adalah praktisi di Badan Amil Zakat Nasional (BAZ NAS), dan satu orang lagi ada lah seorang akademisi yang aktif da lam pendidikan dan penelitian di bidang zakat.

Prioritas kekuatan

Para responden dalam penelitian ini menempatkan dasar hukum agama tentang zakat adalah kekuatan utama yang dimiliki oleh OPZ. Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga yang memiliki banyak sekali dalil baik yang bersumber dari Alquran maupun dari As Sunnah. Menurut Sabiq (2006), zakat disebutkan secara beriringan dengan kata shalat pada 82 ayat di dalam Alquran. Kuatnya dasar hukum zakat ini menjadikan semua ulama sepakat akan kewajib an nya. Bahkan Khalifah Abu Bakar akan memerangi segolongan orang yang mengingkari kewajiban zakat.

Aspek kekuatan utama selanjutnya adalah adanya UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Regulasi ini merupakan sebuah payung hukum yang menjamin bahwa kegiatan pengelolaan zakat telah masuk dalam sistem pengelolaan negara. Pengelo laan zakat bukan lagi aktivitas ilegal yang tidak memiliki dasar hukum positif di Indonesia.

Kekuatan utama berikutnya ada lah luasnya jaringan OPZ, baik LAZ maupun BAZNAS. Menurut Wibisono (2011), terdapat 33 BAZDA pro vinsi, 447 BAZDA kabupaten/kota serta 18 LAZ nasional dan 22 LAZ dae rah. Banyaknya OPZ ini dapat memudahkan masyarakat dalam menyalurkan zakatnya, dan di saat yang sama dapat membantu pemerin tah dalam mengumpulkan dana zakat secara nasional.

Prioritas kelemahan

Para responden menganggap bahwa belum adanya database mustahik dan muzakki secara nasional adalah kelemahan utama OPZ. Hafidhuddin dan Juwaini (2006) mengungkapkan bahwa sinergi dalam penyusunan database muzaki ataupun mustahik secara online merupakan satu hal yang sangat penting untuk dilakukan. Sinergi database ini diharapkan dapat memberikan peta muzaki dan mustahik di Indonesia, yang sangat berguna bagi penyu sunan peta dakwah.

Kelemahan utama selanjutnya adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas pengelola zakat. Masa lah transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian dari good corporate governance yang seharusnya men jadi suatu hal yang mengakar da lam organisasi yang menjunjung tinggi kejujuran dan amanah (IZDR, 2009). Kelemahan utama berikutnya adalah lemahnya manajemen mutu.

Sebagai contoh, meskipun telah ada PSAK 109 sebagai pedoman manajemen keuangan, masih banyak pengelola zakat yang belum menyesuaikan laporan keuangannya dengan aturan tersebut. Laporan keuangan yang beraneka ragam akan menyu litkan auditor keuangan dalam memeriksa dan membandingkan kinerja keuangan antara satu pengelola zakat dengan pengelola lainnya.

Prioritas peluang

Aspek peluang utama yang dimiliki oleh OPZ adalah mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam. Banyaknya jumlah penduduk muslim akan memudahkan penghimpunan, pengelolaan, maupun pendistribusian zakat. Peluang utama selanjutnya adalah besarnya potensi zakat nasional.

Banyaknya penduduk Muslim menyimpan potensi zakat yang juga besar. Potensi akan semakin besar seiring dengan baiknya pertumbuhan ekonomi dari tahun ke tahun. Meski terdapat kesenjangan yang besar antara potensi zakat dengan realisa sinya, peningkatan penghimpunan zakat terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

Peluang utama berikutnya adalah meningkatnya kesadaran umat Islam untuk berzakat ke OPZ. Survai yang di lakukan oleh PIRAC dalam Adi warman dan A.Azhar Syarief (2008) melaporkan bahwa tingkat kesadaran muzakki meningkat dari 49,8 persen di tahun 2004 menjadi 55 persen di 2007.

Prioritas ancaman

Aspek ancaman utama yang dimi liki oleh OPZ adalah kurangnya pengetahuan masyarakat tentang zakat. Kurangnya pengetahuan masyarakat, khususnya muzaki, tentang zakat merupakan ancaman utama bagi OPZ yang bergantung pada dana zakat masyarakat.

Kurangnya kepercayaan masya rakat terhadap pengelola zakat juga dianggap sebagai sebuah ancaman utama bagi OPZ. Hal utama yang mem buat seorang muzaki bersedia membayarkan zakatnya melalui amil adalah adanya kepercayaan. OPZ tidak dapat memaksa muzaki untuk membayar zakat melalui organisasinya karena zakat belum menjadi obli gatory system dalam regulasi yang ada.

Kurangnya dukungan (political will) dari pemerintah adalah salah satu ancaman bagi pengelola zakat. Du kungan pemerintah tidak cukup hanya dengan memberikan regulasi, tapi juga diiringi dengan adanya pengawasan.

Prioritas strategi pengemba ngan Pendapat gabungan dari semua responden menyatakan bahwa strategi terbaik yang dapat dilakukan oleh OPZ adalah strategi agresif dengan memaksimalkan aspek kekuatan dan merebut peluang.

Salah satu cara untuk memaksimalkan kekuatan pada lembaga zakat adalah dengan melakukan perhatian yang serius pada dasar hukum agama dan regulasi yang berlaku dengan memanfaatkan luasnya jaringan pengelola zakat yang tersebar di seluruh penjuru nusantara.

Pengelola zakat seharusnya dapat mengoptimalkan luasnya jaringan untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi zakat kepada masyarakat di daerahnya masing-masing. Sosialisasi dan edukasi yang dilakukan dilaku kan dengan mengedepankan dasardasar hukum agama tentang zakat.

Pengelola zakat perlu lebih giat dalam melakukan sosialisasi dan edukasi zakat kepada masyarakat karena kegiatan pengelolaan zakat telah mendapatkan payung hukum dalam sistem pengelolaan negara.

Cara untuk memanfaatkan pe luang yang ada adalah dengan mengidentifikasi muzaki baru dengan tetap men jaga loyalitas muzaki lama.

Data yang sering dipublikasikan oleh OPZ adalah data pertumbuhan penghimpunan zakat, padahal data yang juga penting untuk diketahui adalah data pertumbuhan muzaki. Data pertumbuhan muzaki ini adalah salah satu indikator utama keberhasilan OPZ dalam mengelola zakat. Wallahu a’lam.

Khalifah Muhamad Ali

Staf Pengajar Prodi Ekonomi Syariah FEM IPB

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement