Ahad 06 Jul 2014 16:00 WIB

Jalan Panjang Melawan Korupsi

Red: operator

Korupsi memang men jadi momok di berbagai peradaban yang melin tasi zaman hingga kini. Kata korupsi yang be rasal dari bahasa Latin corruptus berarti rusak. Pada penerapannya, korupsi memiliki arti luas, termasuk menyebut kerusakan perilaku.

Sementara, menurut Syed Hussein Alatas, esensi korupsi adalah berkhianat atas kepercayaan yang diberikan dengan mencuri atau menipu. Sementara, Bank Dunia men de finisikan korupsi adalah penya lahgunaan wewenang untuk mendapat keuntungan personal.

Jika melihat keberlangsungannya, peradaban Romawi Kuno melewati ratusan tahun. Selama berabad itu pula, kaum elite Romawi Kuno, Patrician, mengendalikan dewan perwakilan atau Senat.

Kirk H Beetz dalam "Scandals and Corruption in Ancient Rome" di laman Encyclopedia of Society and Culture in the Ancient World menulis mereka yang dipercaya menjalankan pemerintahan, malah bekerja mempertahankan status terhormatnya.

Dalam praktiknya, sebagian mereka bahkan melakukan korupsi. Para peja bat kota dan gubernur kala itu mencuri harta publik. Mereka mencuri pajak dan properti serta menjual orang-orang bebas sebagai budak untuk mendapat untung.

Hukuman pencopotan dari jabatan bagi pejabat kota dan gubernur pernah dilakukan pada Gubernur Sisilia Gaius Verres. Eksekusi hukuman mati pun diterapkan. Tapi, ini tak membuat korupsi pada era Romawi Kuno berhenti hingga akhirnya peradaban ini runtuh.

Rendahnya gaji pegawai pemerintah, daya dukung lingkungan, dan lemahnya sistem hukum membuka peluang pejabat di berbagai dinasti Cina Kuno melakukan kejahatan korupsi.

Semua itu ditulis Andras Csuka dalam artikelnya "An Historical Background of Corruption in China", membuat para pegawai mencari penghasilan sampingan yang tak jarang ditempuh dengan cara kotor seperti suap.

Pada masa Dinasi Qing, dikeluarkan Aturan Hukum Dinasti Qing pada 1644 yang mengatur perkara korupsi.

Hukuman dijatuhkan kepada pelaku korupsi sesuai uang yang mereka curi.Hukuman teringan adalah dipukul menggunakan bilah bambu dan terberat adalah hukuman mati.

He Shen, perdana menteri Raja Qian long, pada 1799 melakukan korupsi senilai 800 tael selama dua dekade masa jabatannya. Nilai ini setara de ngan pendapatan pajak negara sela ma delapan tahun. He Shen dijatuhi hu kuman gantung saat usianya 49 tahun.

Sayangnya, pencegahan sistematis dari dalam badan pemerintahan se perti yang diusulkan ekonom Dinasti Song Wang Anshi ditolak para elite Konfusianisme. Menurut konsep Konfusianisme, birokrat sejati dipandu prinsip moral. Penyitaan materi dianggap hal tak elok.

Sama seperti peradaban lainnya, Mesir Kuno bukan peradaban yang ideal, demikian ditulis Amr Kamel dalam artikel "Scandals and Corruption in Ancient Egypt". Mesir kuno memiliki sistem perwakilan komunitas yang disebut maat. Penyalahgunaan wewe nang pejabat dikontrol melalui kesadaran etika dan loyalitas pada komunitas yang diwakili.

Namun, ada pejabat yang mengambil keuntungan dari kekuasaannya. Korupsi semakin parah terutama pada masa Dinasti ke-19, terutama pada masa Ramses III, Ramses IX, dan Ramses XI.

Menginginkan reformasi, penanganan korupsi dilakukan sejak masa Raja Horemheb, raja terakhir dinasti ke-18. Hukuman seperti pukul menggunakan batang kayu, potong hidung, dan pengembalian aset yang dicuri dicoba diterapkan.

Horemheb menekankan para pejabat tidak menerima hadiah apa pun dari orang lain. Namun, upaya ini hanya berguna bagi pejabat yang memiliki loyalitas tinggi.

Sanksi Moral Bagi Koruptor

Pada zaman awal Islam masa Rasulullah SAW, isu korupsi muncul. Sebab, setelah Ra sulullah hijrah, Madinah menjadi negara dengan sistem pemerintahan, konstitusi, dan kekayaan negara dikelola pemerintahan.

Dari sumber dalam kitab hadis sahih dan sumber pendukung lain yang relevan, Syamsul Anwar dalam makalahnya "Seja rah Korupsi dan Perlawanan Terhadapnya di Zaman Awal Islam: Per spektif Studi Hadis" menulis ketika penaklukkan Khaibar, pada 6 H terindikasi korupsi kecil oleh seorang anggota pasukan Muslim dari Bani Asyja.

Oknum pasukan itu mengambil harta rampasan perang berupa tali sepatu dengan jumlah kurang dari dua dirham. Satu dirham kala itu senilai satu persepuluh dinar. Satu dinar sebanding dengan 4,25 gram emas murni. Jadi, nilai harta rampasan dicuri setara dengan 0,85 gram emas murni.

Pelakunya wafat dalam penaklukan Khaibar. Sebagai hukuman, Rasulullah sebagai pemimpin tertinggi umat Islam tidak ikut menshalati jenazahnya. Padahal, Rasulullah ada bersama mereka. Rasulullah menyuruh para sahabat saja yang menshalati.

Pada 9 Hijriyah, Rasulullah menu gaskan Abdullah Ibn al-Lutbiyyah (atau Ibn al-Atbiyyah) sebagai petu gas pengumpul pajak di Distrik Ba ni Sulaim. Sekembali dari sana, Abdullah Ibn al-Lutbiyyah melaporkan kepada Rasul jumlah zakat yang dikumpulkan, termasuk pemberian orang kepadanya.

Mendengar itu, Rasul naik mimbar dan menyampaikan petugas dilarang menerima pemberian apa pun saat bertugas. Dalam kaitan kejadian ini, Rasulullah mengatakan hadiah yang diterima petugas adalah ghulul (korupsi).

Rasul memeriksa pejabat yang kembali setelah menjalankan tugas. Sebagai pencegahan, Rasul berpesan kepada para petugas yang diutus ke daerah untuk tidak mengambil apa pun yang berada di luar aturan.

Penerimaan hadiah sebagai sarana memperlancar urusan atau menolak suatu urusan (suap) juga dilarang.

Peringatan dilakukan Rasulullah kepada para petugas disampaikan dengan peringatan tanggung jawab yang dipikul di akhirat.

Penekanan aturan ini adalah bagi mereka yang diamanahi jabatan. Jika, hadiah diberikan bukan kepada pejabat atau petugas utusan negara, hadiah justru dianjurkan.

Rasul menekankan hukuman dan pencegahan moral dalam pe nanganan korupsi masa itu dengan menolak menshalati. Ancaman ma suk neraka bagi pelaku korupsi berapa pun jumlahnya, laknat Allah SWT atas penerima suap, serta tertolaknya sedekah atau zakat dari harta hasil korupsi. Rasul meminta pelaku korupsi tidak ditutupi atau dilindungi. Mereka yang menutupi atau melindungi koruptor dianggap sejajar dengan koruptor. rep:fuji pratiwi ed: nashih nashrullah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement