Pemerintah menyiapkan regulasi turunan untuk umrah.
Berbeda dengan penyelenggaraan haji yang dipayungi regulasi yang jelas, maka tidak demikian dengan umrah.
Wajar bila sejumlah kalangan menilai, pemerintah belum sepenuhnya serius menangani penyelenggaraan umrah. Apalagi melihat masih maraknya kasus penipuan dan pene lantaran jamaah umrah yang masih saja terjadi.
Ketua Umum Himpunan Penyelenggaraan Umrah Haji (HIMPUH) Baluki Ahmad mengatakan, meski aturannya tertera dalam UndangUndang (UU) PHU No 13/2008, tapi aturan tersebut dinilai belum cukup. Khususnya untuk mencegah penipuan dan penelantaran jamaah dari travel umrah nakal.
"Untuk penyelenggaraan umrah selain regulasi yang ada, tidak kalah penting adalah monitoring regulasi tersebut. Ini yang sangat kurang di lapangan sehingga masih saja terjadi calon jamaah umrah yang tertipu dan ditelantarkan," ujarnya, Jumat (11/7). Menurut dia, pengawasan inilah yang kurang dalam penyelenggaraan umrah di Indonesia.Khususnya bagi biro dan travel perjalanan umrah yang tidak berizin.
Karena, kenyataannya sebagian besar permasalahan umrah Indonesia adalah tidak adanya tindakan tegas bagi pihak atau kelompok yang menyelenggarakan umrah tanpa izin. Menurut dia, ini adalah tugas pemerintah melakukan pengawasan di setiap daerah, sehingga pencegahan secara dini atas penipuan umrah dapat dideteksi secara dini dan tidak menunggu laporan setelah penipuan itu terjadi.
Yang terjadi saat ini, aparat hanya sebatas menunggu laporan penipuan dan pembatalan umrah dari biro travel. Sedangkan pencegahan sejak awal tidak pernah dilakukan. Padahal, kata dia, pemerintah sebenarnya telah memiliki perjanjian untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum bagi biro travel nakal. Tapi sayangnya, penindakan biro travel ini juga masih sebatas bila ada laporan dari masyarakat.
Selain pengawasan bagi biro travel tak berizin, Baluki juga berharap pengawasan dilakukan bagi biro travel berizin yang memiliki hak mengeluarkan penyediaan visa. Dengan diawasinya biro travel umrah berizin dan memiliki hak penyediaan visa, maka tidak lagi dijumpai travel umrah tidak berizin tapi bisa mendapatkan visa. Karena itu, ia berharap adanya penguatan regulasi umrah yang ada saat ini, khususnya dalam hal penguatan teknis dan pengawasan secara ketat sebagai langkah preventif.
Di sisi lain, walaupun pemerintah menyerahkan penyelenggaraan umrah kepada pihak swasta.Namun, pengawasan travel umrah haji tersebut penting untuk dilakukan di lapangan. Bagi asosiasi sendiri, jelas dia, secara tegas sudah mensyaratkan menjadi salah satu anggota harus memiliki kelengkapan dokumen izin dari Kementerian Agama (Kemenag). Dengan de mikian, apabila ada halhal yang mencurigakan pihaknya siap bertanggung jawab dan memberi sanksi PPIU tersebut.
Baluki juga berkalikali meng imbau masyarakat agar tidak mu dah teperdaya pada tawaran menggiurkan dengan paket umrah murah atau cara berumrah yang tidak biasa seperti MLM dan paket kilat pemberangkatan umrah.
"Apabila masyarakat sudah tidak percaya imingiming tersebut, ditambah dengan pengawasan travel tak berizin dan regu lasi teknis yang jelas, maka penyelenggaraan umrah di Indonesia mungkin akan lebih baik," terangnya.
Dirjen PHU Kemenag Abdul Djamil dalam kesempatan yang lain mengakui, persoalan umrah dalam UU No 13/2008 hanya terdapat empat pasal.
Dan itu pun, menurut dia, masih sangat global.Karena itu, ia mengungkapkan saat ini memang pihaknya sedang mempersiapkan produk hukum turunan merujuk UU PHU No 13/2008 untuk penyelenggaraan umrah di Indonesia.
Regulasi turunan tersebut rencananya dalam bentuk peraturan menteri agama (PMA) yang menjelaskan aturan teknis yang lebih jelas dan melengkapi penyelenggaraan umrah di lapangan.Aturan teknis tersebut khususnya mengatur siapa yang berhak sebagai PPIU, syaratnya apa saja sebagai PPIU, sanksi apa saja yang dikenakan bila melanggar, mulai ringan berupa teguran, peringatan, dan pencabutan izin.
"Kita upayakan dalam tahun ini mungkin sudah bisa keluar," ujar mantan Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag ini. Meski demikian, ia juga menegaskan pihaknya saat ini terus mengawasi biro travel umrah yang tidak berizin. Karena, dari biro travel tidak berizin inilah kasuskasus penipuan dan penelantaran jamaah terjadi.
Di sisi lain, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah memercayakan penyelenggaraan umrah bagi travel umrah yang tidak berizin dan mengecek terlebih dahulu izin travel umrah tersebut ke kantor Kemenag setempat.
Djamil juga meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan paket umrah murah dan umrah instan. Terlebih paket yang ditawarkan tidak masuk akal secara biaya dan waktu.
Apabila memang terjadi penipuan, Djamil berharap, masyarakat tidak segan segera me laporkan penipuan umrah tersebut ke aparat penegak hukum. Dengan demikian, kasus penipuan umrah dapat segera ditindaklanjuti penyelesaiannya.
Djamil menampik bila Kemenag tidak fokus pada penyelenggaraan umrah. Ia menegaskan, Kemenag saat ini telah berupaya semaksimal mungkin untuk memperbaiki semua pelayanan dan penyelenggaraan haji dan umrah. Jadi, tidak ada yang tidak prioritas dalam perbaikan umrah secara keseluruhan. rep:amri amrullah ed: nashih nashrullah