Islam sangat peduli lingkungan.Sayangnya, menurut Prof Maman Abdurrahman, masih minim ulama yang mengajarkan bagaimana seharusnya umat Islam mengelola lingkungan alam dan ekosistem. Akibatnya, implementasi di lapangan tak ada beda antara Muslim dan non-Muslim. Dari sinilah perlu untuk menyosialisasikan fikih lingkungan. "Sangat perlu, inilah keunggulan Islam," kata Guru Besar Universitas Islam Bandung ini. Berikut perbincangan wartawan Republika Amri Amrullah dengan sosok yang juga menjabat sebagai ketua umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam.
Foto:Palupi/Republika
Maman Abdurrahman Perlu Sosialisasi Fikih Lingkungan.
Benarkah Islam peduli lingkungan?
Berbicara tentang agama dan lingkungan, tidak ada agama yang paling ramah terhadap lingkungan selain Islam. Alquran dan su nah, sebagai warisan Nabi SAW yang men jadi sumber ajaran Islam, pegangan dalam tuntutan umat manusia ialah menjaga ling kungan. Karena itu, pada dasarnya Islam memiliki landasan yang amat jelas terhadap keutamaan dan bahkan keharusan memelihara lingkungan hidup dan segala hal yang berkaitan dengannya.
Dalam Alquran banyak dibicarakan tentang air, gunung, sungai, kebun, buah- buahan, langit, bumi, tanah, daratan, angin, awan, mega, laut, hasil laut, ikan, binatang- binatang, bintang, bulan, matahari, hujan, dan lain sebagainya.
Menurut Dr Fath Allah al-Ziyadi (2004:195) dalam karyanya, al-Islam wa al-Bi'ah, diduga paling tidak ada sekitar 199 ayat yang terekam dalam Alquran yang membicarakan dan atau dapat dikaitkan dengan lingkungan hidup beserta ekosistemnya meski sebenarnya lebih banyak dari itu. Belum lagi dalam hadis dan fatwa para ulama yang banyak membahas terkait lingkungan.
Sejarah pun telah mencatat bagaimana umat Islam memberlakukan lingkungan. Ra sulullah telah memberikan contoh ke pada para sahabat bagaimana larangan meru sak tanaman dan sumber air, termasuk membunuh binatang ternak ketika berperang mengalahkan musuh.
Bahkan, anjuran Islam dan perilaku umat Islam untuk menjaga lingkungan pun terlihat hingga kini, sebagaimana dilakukan umat Islam ketika berhaji dan umrah saat sudah berihram. Umat Islam pun dilarang untuk merusak lingkungan, dilarang merusak dan memetik tanaman, dilarang membunuh dan menyakiti hewan kecuali yang telah disyariatkan dan tetap menjaga kesucian serta kebersihan lingkungan.
Bagaimana konsep Islam dalam menjaga dan memelihara lingkungan alam?
Dalam fikih ada kaidah yang mengatakan selama tidak berbahaya dan membahayakan.Kaidah ini sangat relevan dengan upaya menjaga dan memelihara lingkungan. Di dalam beberapa ayat Alquran, Allah selalu mengingatkan kepada manusia bagaimana Allah menciptakan alam dan segala isinya.
Islam memandang penting, terutama dalam hal pengelolaan air yang menjadi sumber segala kehidupan ekosistem dan lingkungan di dunia ini.
Allah menurunkan hujan dan sebagai sumber kehidupan manusia dan seluruh makhluk (an-Nahl:10, al-Baqarah: 22) dan masih banyak berbagai ayat yang mene rangkan air yang lain. Islam juga memandang penting bagi manusia untuk menjaga sumber air dan siklusnya serta larangan membuat kerusakan di muka bumi.
Allah pun mengingatkan bila manusia meng abai kan ayat Alquran dan anjuran Rasulullah dalam pengelolaan lingkungan, yang muncul adalah kerakusan. Sikap eksploitatif yang destruktif terhadap alam ini yang berimplikasi pada pemusnahan kehidupan dan ekosistem secara keseluruhan.
Perlukah realisasi fikih bi'ah?
Sangat perlu. Perlu ditekankan lebih jauh dengan hifzh bi'ah (memelihara lingkungan)dan hifzh al-hayat wal ad-dunya (memelihara kehidupan dan dunia), bahkan alam sekali gus. Inilah keunggulan Islam. Saat ini, masih sangat minim bagi ulama yang mengajarkan bagaimana seharusnya umat Islam mengelola lingkungan alam dan ekosistem sehingga implementasi di lapangan tidak ada bedanya antara umat Islam dan umat beragama lain dalam memanfaatkan alam ini.
Karena itu, dakwah lingkungan harus menjadi perhatian, khususnya fikih lingkung an. Selain itu, salah satu fikih lingkungan tersebut adalah bagaimana umat Islam menjawab permasalahan lingkungan yang terjadi saat ini. Pemahaman yang benar bahwa Rasulullah pernah mengajarkan kita untuk bersedekah menggunakan air bagi mereka yang membutuhkan.
Dan, imbauan Rasulullah agar tidak merusak sumber-sumber penghasil mata air, baik di tanah, sungai, maupun di pegunungan. Ulama juga harus memandang penting bahwa kerusakan lingkungan akibat ulah manusia itu, tidak lebih baik atau sama halnya membunuh makhluk hidup di satu ekosistem. Dan, ini termasuk kejahatan, seperti penebangan liar dan perusakan hutan.
Eksplorasi sumber air dan barang tam bang yang berlebihan dan merusak lingkungan, itu harus dipahami dalam fikih lingkungan sebagai kejahatan dan dosa yang bisa disamakan dengan terorisme. Dalam bentuk ekoterorisme, membunuh makhluk hidup dengan merusak kehidupan alam mereka.
Isu lingkungan masih dianggap masalah furu'iyyah. Menurut Anda?
Memang masih dianggap furu'iyyah, tapi bukan berarti ini tidak perlu diperhatikan.Karena itulah, ulama harus segera paham bahwa kejahatan lingkungan itu sama meru saknya dengan kejahatan terhadap sesama manusia. Karena, kejahatan lingkungan ini bukan hanya merusak sumber kehidupan manusia, melainkan juga seluruh makhluk ciptaan Allah dan alam secara keseluruhan.
Seperti yang saya katakan tadi bahwa merusak lingkungan dan ketidakpedulian dalam menjaga lingkungan telah mengganggu siklus kehidupan ekosistem makhluk hidup.
Sehingga siklus alam rusak, air kering, tanaman mati kekeringan, termasuk matinya binatang-binatang secara tidak normal.
Tidak heran bila menjaga lingkungan termasuk bagian penting dari maqashid as-syari'ah (maksud hukum syariah) dalam kaitannya dengan al-dharuriyat al-khams (lima perkara yang mesti ada), yaitu hifzh al-din (memelihara agama), hifzh nafs (memelihara jiwa), hifzh al-mal (memelihara harta), hifzh nasl (memelihara keturunan), dan hifzh al-aql (memelihara akal).