JAKARTA -- Sebanyak 36 jamaah calon haji (calhaj) reguler terancam batal berangkat ke Tanah Suci. Hal itu karena paspor mereka belum dikirim ke Kementerian Agama (Kemenag). Jika hingga Kamis (11/9), calhaj belum menyerahkan paspor, dipastikan mereka tidak bisa berangkat karena pengurusan visa tidak dapat dilakukan.
Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Jamaah Haji Kemenag Sofwan Abdul Jani mengatakan, data terakhir sampai Selasa (9/9) masih ada 36 paspor calhaj reguler yang telah melunasi BPIH tetapi belum mengirimkan paspornya. Ia mengimbau, Kanwil Kemenag di daerah untuk segera membantu mengirim paspor calhaj di daerah masing-masing sebelum tenggat yang ditentukan.
''Sebanyak 36 calhaj itu telah terdaftar dalam kuota reguler, sangat disayangkan jika tidak bisa berangkat hanya karena belum menyerahkan paspor. Jika sampai 11 September belum ada paspornya ya terpaksa batal,'' katanya, Selasa (9/9).
Tak hanya calhaj reguler, paspor yang belum diterima Kemenag juga berasal dari berbagai pihak. Yakni, 50 paspor dari Tim Pengawas dan Pengendalian (Wasdal), 203 paspor dari mutasi embarkasi, 599 petugas haji, 315 jamaah calon haji khusus. Sehingga, total seluruhnya yang belum diserahkan ke Kemenag sebanyak 1.203. Akibatnya, pengurusan visa pun belum bisa dilakukan.
Sisa Kuota
Terkait sisa kuota, saat ini tercatat masih ada 219 calhaj reguler yang berpeluang diisi oleh pendaftar sesuai antrean. Agar pengurusan visa bisa langsung dilakukan dan berjalan cepat, calhaj yang melunasi diperketat syaratnya yakni harus sudah mempunyai paspor.
Menanggapi masih adanya sisa kuota itu, Ketua Umum MPP Rabithah Haji Indonesia Ade Marfuddin mengatakan, jika hingga hingga batas waktu yang ditentukan, masih ada sisa kuota, maka kinerja penyelenggara haji tahun ini dinilai gagal. Menurutnya, sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat) seyogianya bisa mengantisipasi kekosongan sisa kuota haji.
Ia mengatakan, sistem yang canggih ini harusnya mampu memproses pendaftaran calhaj yang sudah pasti memenuhi persyaratan untuk diberangkatkan. Ia menambahkan, Kemenag seharusnya bisa belajar dari pengalaman yang sudah-sudah. Adanya oknum-oknum yang berupaya memanfaatkan sisa kuota haji untuk berbuat korupsi mesti dicegah sedemikian rupa.
Ade mengatakan, jangan sampai karena Kemenang takut dievaluasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyebabkan masih ada sisa kuota yang tidak diisi hingga batas waktu yang telah ditentukan.
"Jika ternyata sampai batas waktu pengisian nanti masih ada sisa kuota yang kosong, itu artinya pemerintah dengan Siskohatnya telah gagal menyelenggarakan haji tahun ini. Jangan salahkan jamaah, waktu, atau dokumen. Itu murni keteledoran pemerintah," ujarnya.
Pendapat sedikit berbeda disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amalia. Ia mengatakan, semua pihak berharap sisa kuota dapat optimal mengingat masa antrean jamaah calhaj ada yang mencapai 25 tahun. Namun, jika pun masih ada sisa kuota, maka tak perlu dipaksakan pengisiannya jika memang nantinya akan menjadi temuan pelanggaran penyalahgunaan kewenangan. "Kalau di akhir masih ada sisa kuota, tidak harus dipaksakan," ujarnya.
Sementara anggota DPD perwakilan Sulawesi Selatan Azis Qahar Mudzakkar mengatakan, kuota haji penting dioptimalkan agar antrean di tahun mendatang tidak semakin panjang. Ia berharap, pemerintah dengan regulasinya dapat membuat daerah-daerah dengan antrean haji terpanjang mendapat prioritas dengan diberi porsi kuota haji lebih besar. ''Jika dimungkinkan, sisa kuota haji yang tersisa saat ini diprioritaskan untuk diisi oleh daerah dengan antrean terpanjang, salah satunya Sulsel,'' ujar Azis. rep:c78 ed: andi nur aminah