Sabtu 13 Sep 2014 16:02 WIB

Penerima Daging Kurban

Red: operator

Assalamualaikum wr wb

Ustaz, siapakah yang berhak menerima daging hewan kurban?

Bolehkah kurban dikirim ke luar negeri?

Wisnu, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten

Waalaikumussalam wr wb

Daging kurban bisa dimakan sendiri, dihadiahkan, dan disedekahkan. Sejumlah ulama berkata, sebaiknya daging kurban dibagi tiga, yakni sepertiga untuk dimakan sendiri oleh pekurban, sepertiga disedekahkan kepada fakir miskin, dan sepertiga sisanya untuk dihadiahkan kepada kerabat.

Hadis yang diriwayatkan Abu Musa Alisfahani menyebutkan, Nabi memberi makan untuk keluarganya sepertiga, untuk orang- orang fakir dari tetangganya sepertiga, dan disedekahkan kepada orang yang meminta sepertiga. Ada sabda Rasulullah SAW di dalam hadis sahih, "Makanlah, berilah makan orang miskin dan hadiahkanlah." (HR Bukhari dan Muslim).

Daging kurban boleh dikirim ke mana saja, juga keluar negeri.Karena, tujuan penyembelihan kurban bukan semata-mata untuk ith'amu masakin(memberi makan orang-orang miskin). Ibadah ini tidak sama dengan zakat. Demikian, semoga bermanfaat.

Assalamualaikum wr wb Ustaz, bolehkah daging kurban diberikan kepada non-Muslim?Waalaikumussalam wr wb Soal ini ditemukan variasi pendapat di kalangan ulama. Ijma'ulama diungkap Ibnul Munzir yang diriwayatkan oleh Al-Imam An- Nawawi menyatakan kebolehan memberikan daging kurban kepada umat Islam, namun mereka berselisih paham bila diberikan kepada fakir dari kalangan non-Muslim.

Imam Al-Hasan Al-Basri, Al-Imam Abu Hanifah, dan Abu Tsaur setuju daging kurban itu boleh diberikan ke fakir miskin non-Muslim.

Sementara, Imam Malik memakruhkannya, termasuk bila memberi kulit dan bagian-bagian hewan kurban kepada mereka.

Al-Imam An-Nawawi berpendapat, umumnya ulama membedakan hukum kurban sunah dengan wajib. Bila daging itu dari kurban sunah, maka boleh untuk non-Muslim. Sedangkan, bila dari kurban wajib, hukumnya tidak boleh.

Syekh Ibnu Qudamah mengatakan, boleh hukumnya memberi daging kurban ke non-Muslim, karena memberi daging kurban kepada mereka sama kedudukannya dengan sedekah.

Jadi, secara umum para ulama cenderung pada pendapat yang membolehkan. Khususnya bila non-Muslim itu termasuk fakir yang sangat membutuhkan bantuan atau tinggal di tengah-tengah masya rakat Muslim. Wallahu a'lam bishshawab.

KONSULTASI KURBAN

Diasuh oleh Ustaz Bobby Herwibowo

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement