Pertanyaan: Assalamualaikum Wr. Wb. Ustadz, bolehkah menyembelih qurban untuk orang yang sudah meninggal?
Karim Amrullah, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Jawaban:Waalaikumusalam Wr. Wb.
Umumnya para ulama membenarkan menyembelih hewan qurban untuk keluarganya yang telah wafat. Kalau pun ada berbedaan di antara mereka, maka sedikit saja permasalahannya.
Apalagi bila semasa hidupnya pernah berwasiat untuk berqurban dari harta yang dimilikinya, maka semua mazhab menerimanya dan berpendapat bahwa berqurban untuk orang yang sudah meninggal itu sah.
Sedangkan bila inisiatif itu datang dari orang lain dan juga uangnya, maka para ulama sedikit berbeda pendapat.
Fuqaha dari kalangan Al-Malikiyah mengatakan bahwa hal itu masih tetap boleh tapi dengan karahiyah (kurang disukai). Sebaliknya, kalangan fuqaha dari Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa hal itu boleh.