Assalamualaikum wr wb.
Ustaz Bobby, sekarang ini banyak lembaga yang menawarkan kepada calon pekurban untuk menjadi wakil pekurban atau panitia kurban. Lembaga ini bekerja layaknya perusahaan profesional. Bahkan, ada yang sampai sanggup mengirimkan hewan pekurban yang berada di Indonesia untuk dibagikan kepada saudara-saudara kita di mancanegara? Bagaimana ustaz melihat hal ini. Terima kasih atas penjelasannya.
Edi Sulistyo, Cibitung, Bekasi.
Foto:Republika/Adhi Wicaksono
Petugas Masjid sedang merawat sapi qurban Presiden SBY & Wakil Presiden Boediono di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (14/10).
Jawaban: Waalaikumussalam wr wb.
Saudara Edi Sulistyo, sebagian pertanyaan saudara telah saya jelaskan di harian ini pada penerbitan sebelumnya, yakni terkait kebolehan distribusi daging kurban sampai ke tempat-tempat yang kita sendiri belum pernah ke sana. Misalnya, kalau di Tanah Air, hewan kurban dari para pekurban di Bekasi, ada yang dibagikan sampai ke Indonesia bagian timur, misalnya, sampai ke Pulau Kera, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan sebagainya.
Bahkan, lembaga pengelola hewan kurban seperti Global Qurban yang diinisiasi Aksi Cepat Tanggap (ACT), mendistribusikan hewan kurban bukan saja ke pelosok-pelosok Tanah Air, namun juga sampai ke luar negeri, seperti Somalia, Afrika Tengah, Laos, Kamboja, Myanmar, Palestina, Suriah, dan Timor Leste. Bahkan kabarnya, tahun ini, Global Qurban berencana akan mendistribusikan hewan kurban ke negara Eropa yang masih tergolong miskin, yakni Albania dan Bosnia-Herzegovina.
Pada prinsipnya, kepanitiaan kurban oleh sekelompok orang di lingkungan masjid dengan kepanitiaan yang berwujud lembaga profesional sama saja pijakan prinsipnya, yakni harus sesuai syariah. Selain itu, siapa saja yang menjadi panitia, harus amanah dan profesional serta kinerjanya bisa dipertanggungjawabkan.
Kalau soal kebolehan jadi panitia kurban, saya kutipkan saja sebuah riwayat, yang bisa menjadi landasan dalilnya, berikut:
Dari 'Ali bin Abi Tholib, ia berkata, ''Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan padaku untuk mengurus unta milik beliau, lalu beliau memerintahkan untuk membagi semua daging kurban, kulit, dan jilal-nya (kulit yang ditaruh di punggung unta untuk melindungi diri dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan aku tidak boleh memberikan bagian apa pun dari hasil kurban kepada tukang jagal (sebagai upah)." Muttafaqun 'alaih. (HR. Bukhari no 1707 dan Muslim no 1317).
Hal penting yang bisa disimpulkan dari hadis di atas, "Boleh mewakilkan dalam pengurusan kurban, pembagian daging kurban, juga dalam menyedekahkan ." (Minhatul 'Allam fii Syarhi Bulughil Marom, 9: 299). Cara mewakilkan misalnya diserahkan pengurusan kurban tersebut kepada suatu kepanitiaan di masjid terdekat. Bahkan, tidak ada masalah jika mewakilkan ke daerah yang membutuhkan yang berbeda kota dengan cukup mentransfer uang . Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bis shawwab.